Liputan6.com, Jakarta Viral di media sosial surat hasil rapat kajian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengenai keamanan produk cairan obat luar konsentrat 36% berbahan Policresulen yang telah beredar di pasaran. Surat tersebut ditujukan bagi PT Pharos Indonesia.
Dalam surat itu, ada dua poin yang direkomendasikan oleh BPOM berdasarkan hasil rapat pengkajian keamanan. Salah satu poin menyebut, produk policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat 36% itu tak boleh beredar lagi untuk indikasi pada bedah, dermatologi, otolaringologi, stomatologi (stomatitis aftosa), dan odontologi.Â
Advertisement
Baca Juga
Terkait hal tersebut, PT. Pharos Indonesia selaku produsen produk mengandung Policresulen yang dikenal dengan Albothyl itu memberi pernyataan. Direktur Komunikasi Korporasi PT. Pharos Indonesia, Ida Nurtika, menyatakan pihaknya masih terus mengumpulkan informasi dan data terkait Albothyl.
Advertisement
"Kami juga masih terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan BPOM," ujar Ida, mengutip pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh PT. Pharos Indonesia, Kamis (15/2/2018).
Ida pun mengungkapkan pihaknya akan segera menyampaikan informasi resmi terkait hal ini kepada masyarakat.
Â
Saksikan juga video menarik berikut ini:
Â
Â
Komentar BPOM
Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito, pun belum dapat memberikan pernyataan resmi terkait pelarangan edar Albothyl tersebut. Pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut.
"Maaf saya belum bisa jawab sekarang. Kami masih terus mendalami perihal ini," ujar Penny.
Hingga kini, belum ada pernyataan lebih lanjut dari Penny. Dia mengatakan pihaknya sedang melakukan klarifikasi.
"Sebentar ya. Kami sedang klarifikasi," tutup Penny saat dikonfirmasi oleh Health Liputan6.com.
Advertisement