Liputan6.com, Jakarta PNS (Pegawai Negeri Sipil) pria kini dapat mengajukan hak cuti untuk mendampingi istri saat menjalani proses melahirkan. Beragam pendapat mewarnai kemunculan peraturan ini, salah satunya yakni cuti PNS pria selama sebulan terlalu lama.
Ketua Pusat Pelatihan Laparoskopi Ginekologi IGES (Indonesian Ginekology Endoscopy Society) RS Fatmawati Jakarta, Dr. Setyo Hermanto, SpOG., mengungkapkan cuti PNS sebulan bisa membuat pria menjadi bosan di rumah.
Baca Juga
"Ini buat mereka yang suka kerja. Mungkin mereka senang bisa mendampingi istri, tapi juga bosan, karena kan nggak kerja," ujar Setyo, saat diwawancarai Health Liputan6.com, Sabtu (17/3/2018).
Advertisement
Setyo berpendapat cuti yang idealnya diberikan pada pria guna mendampingi istri melahirkan adalah tiga hingga tujuh hari atau seminggu. Dokter spesialis ginekologi tersebut menganggap pentingnya kehadiran suami dalam mendampingi istrinya saat melahirkan.
"Kehadiran sang suami sangat berpengaruh terhadap psikis istrinya. Dengan mendampingi, sang istri akan merasa lebih nyaman, lebih siap dan umumnya proses melahirkan juga dapat berjalan dengan lancar," kata Setyo, menjelaskan.
Pengajuan hak cuti PNS sebulan bagi pria kini diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017. Cuti PNS pria selama sebulan itu tidak memotong jatah tahunan dan penghasilan rutin.
Â
Saksikan juga video berikut ini :
Peran suami dalam dari pra hingga pasca melahirkan
Meski proses melahirkan dijalani secara langsung oleh istri, para suami pun tetap memiliki peran penting. Setyo mengungkapkan sebelum melahirkan, suami harus SIAGA (Siap Jaga) ibu melahirkan.
"Ini kalau yang istrinya melahirkan normal, kan bisa diprediksi," ujar Setyo.
Lalu, ketika melahirkan, peran suami adalah mendampingi sang istri. Untuk pasca melahirkan, Setyo mengatakan peran ibu lebih besar di sini.
"Kalau sudah melahirkan, ya itu tugasnya istri. Suami hanya membantu saja," pungkas Setyo.
Advertisement