Pasien Kusta Keluhkan Pelayanan RSK Tadjuddin Chalid

Masyarakat Komplek Kusta Jongaya yang dikhususkan untuk penderita kusta ini menyampaikan unek-unek mereka.

oleh Nilam Suri diperbarui 18 Mar 2018, 18:07 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2018, 18:07 WIB
Kusta
Rumah Sakit Kusta Tadjuddin Chalid, Makassar, dinilai kini sangat diskriminatif dan mengistimewakan pasien umum. (Liputan6.com/ Nilam Suri)

Liputan6.com, Jakarta Rumah Sakit Kusta Tadjuddin Chalid, Makassar, dinilai kini sangat diskriminatif dan mengistimewakan pasien umum. Hal ini disampaikan oleb warga Komplek Kusta Jongaya, Minggu (18/3/2018).

Saat menerima kunjungan Duta Eliminasi Kusta WHO, Yohei Sasakawa, masyarakat komplek yang dikhususkan untuk penderita kusta ini menyampaikan unek-unek mereka.

"Rumah Sakit Tadjuddin Chalid sangat diskriminatif. Kami sudah berkali-kali mengadakan demo dan pertemuan, tapi tidak ada tanggapan," ujar Muhammad Amin Rafi, salah satu tokoh masyarakat di komplek tersebut.

Dalam acara tersebut, beberapa orang juga menyebarkan selebaran yang berisi keluhan mereka tentang pelayanan rumah sakit. Beberapa hal yang mereka protes adalah:

1. Banyak pasien kusta yang ditolak jika tidak diperlukan tindak operasi. Tidak memandang pasien tersebut datang dari daerah yang jauh atau dari pulau terluar.

2. Pasien opname hanya boleh menginap dua minggu, sembuh ataupun tidak sembuh harus keluar. Sedangkan pasien kusta memerlukan waktu yang lama, bahkan sampai bulanan untuk perawatan anti operasi. Dengan alasan aturan BPJS.

3. Pelayanan rehabilitasi terhadap pasien kusta sudah tidak ada lagi, seperti operasi lasso, operasi sub limis, type T, indirect, drop hand, neuritis, biopsi, pemasangan gips, fisioterapi, operasi O.R, septik tulang, dan operasi klotus.

4. Dokter dan perawat yang bertugas di RSTC banyak yang belum mengerti penanganan penyakit kusta.

Sikap yang ditunjukkan petugas Rumah Sakit Kusta Tadjuddin Chalid bertentangan dengan Permenkes Nomor 009 tahun 2012, tentang struktur organisasi dan tata kerja RSK Tadjuddin Chalid.

Salah satu isi permenkes itu adalah, Pasal 3: RSK Tadjuddin Chalid mempunyai tugas menyelenggarakan upaya penyembuhan, pemulihan, dan rehabilitasi paripurna di bidang kusta secara serasi, terpadu, dan berkesinambungan dengan upaya peningkatan kesehatan lainnya serta melaksanakan upaya rujukan.

Amin Rafi juga mengatakan, Rumah Sakit Kusta Tadjuddin Chalid memang dibolehkan untuk membuka layanan umum, tapi bukan mengubah status jadi Rumah Sakit Umum. Hal ini mengacu pada surat keputusan direktur jenderal Bina Upaya Kementerian Kesehatan no. HK.03.05/1/2835/10.

 

Saksikan juga video berikut ini:

 

Tanggapan Dinkes Sulawesi Selatan

Kusta
Saat menerima kunjungan Duta Eliminasi Kusta WHO, Yohei Sasakawa, masyarakat komplek yang dikhususkan untuk penderita kusta ini menyampaikan unek-unek mereka.(Liputan6.com/Nilam Suri)

Menanggapi keluhan warga tadi, Ahmadi Arief, Pelaksana Program Pencegahan dan Pengendalian Kusta Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan mengatakan, dinas kesehatan belum menerima keluhan formal dari warga.

Hal ini diamini oleh Rahimi, ketua LSM Perhimpunan Mandiri Kusta (PerMaTa) Kota Makassar. LSM pemberdayaan penderita kusta ini sudah mencoba memediasi pihak RSK Tadjuddin Chalid dengan penderita kusta.

"Sudah ada beberapa kali pertemuan dan diskusi. Pihak rumah sakit juga sudah menjanjikan perubahan, tapi belum ada hasilnya," ujar Rahimi yang juga hadir di acara yang sama.

Ahmadi Arief menambahkan, "Kebijakan baru RSK Tadjuddin Chalid ini sejalan dengan BPJS, jadi pelayanan mereka juga terbatas."

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya