Sanksi Majelis Etik IDI terhadap Dokter Terawan Sudah Diproses Adil

Penjatuhan sanksi terhadap dokter Terawan dari Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) melalui alur yang adil dan mempertimbangkan sisi etika perilaku profesi kedokteran.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 04 Apr 2018, 13:00 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2018, 13:00 WIB
Dokter Pria
Penjatuhan sanksi terhadap dokter Terawan sudah dilakukan sesuai prosedur yang adil. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Proses penjatuhan sanksi dari Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) kepada dokter Terawan Agus Putranto sudah melalui alur yang adil (fair) dan terlegitimasi (legitimate). Sanksi yang dijatuhkan tertera dalam sebuah surat yang beredar viral terkait dugaan pelanggaran kode etik kedokteran yang dilakukan dokter Terawan.

Ia diduga menerapkan tindakan terapi pengobatan terhadap stroke iskemik kronik yang dikenal sebagai Brain Washing melalui metode diagnostik Digital Substraction Angiography (DSA). Dugaan pelanggaran dokter Terawan juga mengiklankan secara berlebihan dengan klaim tindakan untuk pengobatan (kuratif) dan pencegahan (preventif).

MKEK mempertimbangkan keputusan sanksi murni dari sisi etika perilaku profesi kedokteran berdasarkan Kode Etik Kedokteran Indonesia.

"Kami, MKEK PB IDI siap mempertanggungjawabkan proses ini sebaik-baiknya. Proses ini sama sekali tidak berdasarkan semua yang sekarang dituduhkan masyarakat dan sesama sejawat, yakni iri dengki, hasad, sirik, maupun intrik politik. Semuanya Insha Allah begitu. Kami mengutamakan keadilan itu sendiri," ungkap Sekretaris MKEK Pukovisa Prawiroharjo melalui aplikasi pesan singkat yang diterima Health Liputan6.com, Rabu (4/4/2018).

Hakim-hakim (Majelis Pemeriksa) yang dipilih, lanjut Pukovisa, dalam proses penetapan keputusan sanksi juga dipilih yang tak bersinggungan kepentingan dengan dokter Terawan.

 

 

Simak video menarik berikut ini:

Bersifat mutlak dan independen

Ilustrasi Tulisan Tangan Dokter dan Dokter (iStockphoto)
Keputusan bersifat mutlak dan independen. (Ilustrasi/iStockphoto)

Pukovisa menambahkan, dalam proses pertimbangan keputusan dan sanksi terhadap dokter Terawan, tidak ada hakim yang berprofesi sebagai radiolog, neurolog, dan bedah saraf, yang mungkin dapat diduga punya kepentingan terhadap kasus ini.

"Para hakim diberi posisi yang khusus, mutlak, independen, dan tidak dapat diintervensi oleh siapapun, termasuk Ketua MKEK PB IDI sekalipun," Pukovisa menambahkan.

Dokter Terawan mendapat sanksi berupa pemecatan sementara sebagai anggota dari lkatan Dokter lndonesia selama 12 bulan dari 26 Februari 2018 sampai 25 Februari 2019. Hal ini juga diikuti pernyataan tertulis pencabutan rekomendasi izin praktiknya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya