Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka pencegahan, mengurangi, dan menghentikan aktivitas merokok bagi masyarakat, serta mewujudkan masyarakat yang sehat, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melakukan perubahan pada Peringatan Kesehatan Bergambar atau Public Health Warning (PHW) pada kemasan rokok.
Pembaharuan PHW ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran perokok dan bukan perokok akan bahaya rokok. Melalui gambar yang mudah diingat dan relevan, diharapkan mampu memberi gambaran aspek yang perlu diketahui oleh setiap orang. Dengan begitu, masyarakat mampu memikirkan risiko atau bahaya yang didapatkan dengan membeli dan mengonsumsi rokok.
Baca Juga
"Hari ini saya akan melakukan perubahan Peringatan Kesehatan Bergambar atau PHW pada kemasan rokok," ujar Menteri Kesehatan RI Nila Farid Moeloek dalam Puncak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang terintegrasi dengan Hari Hipertensi Sedunia dan Hari Thalasemia Sedunia di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan pada Kamis (31/5/2018).
Advertisement
Perubahan yang dilakukan adalah mengubah lima gambar yang telah digunakan sebelumnya, dengan tiga gambar baru yang dua di antaranya merupakan dampak akibat rokok yang dialami langsung oleh dua penderita di Indonesia.
"Langkah ini dimaksudkan untuk mempertegas bahwa penyakit akibat konsumsi tembakau juga terjadi di Indonesia, " ucap Menkes.
Pencantuman gambar peringatan bahaya merokok merupakan tindak lanjut PP No 109 Tahun 2012 dan implementasi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 28 tahun 2013 tentang pencantuman peringatan kesehatan dan informasi kesehatan pada kemasan produk luar.
Simak juga video menarik berikut ini:
Angka Meningkat
Data yang dihimpun Kemenkes menemukan, ada kenaikan jumlah perokok terutama pada anak dan remaja.
Jumlah perokok pada usia 15 hingga 19 tahun meningkat dua kali lipat dari 12,7 persen pada 2001 menjadi 23,1 persen pada 2016.
Data hasil Survei Indikator Kesehatan Nasional 2016 memperlihatkan, angka remaja perokok laki-laki telah mencapai 54,8 persen. Selain itu, target indikator Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional terkait upaya menurunkan prevalensi perokok pada anak usia di bawah sampai 18 tahun dari status awal 7,2 persen di 2013 saat ini 5,4 persen untuk 2019.
"Dengan berbagai upaya yang dilakukan pemerintah bersama masyarakat, semula kita berharap bahwa prevalensi rokok pada anak ini dapat kita turunkan. Akan tetapi pada kenyataannya, justru angka ini meningkat menjadi 8,8 persen pada 2016," ungkap Menkes.
Advertisement