Liputan6.com, Jakarta Pertanyaan:
Apakah obat peserta JKN-KIS dijamin oleh BPJS Kesehatan?
Advertisement
Jawaban:
Obat termasuk jenis pelayanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga, maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit.
Adapun untuk jenis dan merk obat yang dijamin, mengacu pada Formularium Nasional dan e-katalog yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pemberian jenis dan jumlah suatu obat disesuaikan dengan indikasi dan kebutuhan medis peserta JKN-KIS, sehingga tidak terjadi overpresciption atau peresepan obat yang berlebihan, hal ini tentu bisa memengaruhi kondisi fisik pasien jangka panjang.
Peresepan obat yang berlebihan juga akan membawa dampak kurang baik bagi finansial sebuah fasilitas kesehatan. Agar bisa bertahan di era JKN-KIS, fasilitas kesehatan harus memberikan pelayanan yang efektif dan efisien tanpa menomorduakan aspek kualitas pelayanan kepada peserta JKN-KIS.
Lalu, apakah obat bagi peserta JKN-KIS dibedakan berdasarkan hak kelas rawatnya?
Jawabnya, tidak ada perbedaan jatah, jenis, ataupun kualitas obat berdasarkan kelas rawat peserta JKN-KIS. Baik peserta kelas I, kelas II, maupun kelas III, berhakmemperoleh obat yang sama kualitasnya dan khasiatnya.
Salam,
Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat
Program Tanya BPJS Kesehatan tayang setiap Rabu pukul 11.30. Di dalamnya berisi pertanyaan yang paling sering dilontarkan masyarakat lewat aneka media BPJS Kesehatan. Jawaban dari pertanyaan yang dilontarkan diberikan oleh Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat.