Peringatan Konten!!

Artikel ini tidak disarankan untuk Anda yang masih berusia di bawah

18 Tahun

LanjutkanStop di Sini

Pria Dihukum 50 Tahun Penjara karena Sengaja Tularkan HIV

Awalnya ditangkap karena narkoba, namun polisi temukan bahwa dirinya mengidap HIV dan sengaja menularkannya pada orang lain

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 07 Jun 2018, 21:00 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2018, 21:00 WIB
HIV/AIDS
Seorang pria di Arkansas, Amerika Serikat, mengakui dengan sengaja membiarkan dirinya terinfeksi HIV agar bisa menyebarkan virus tersebut ke orang lain. (Ilustrasi: iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Seorang pria di Arkansas, Amerika Serikat, mengakui dengan sengaja membiarkan dirinya terinfeksi HIV agar bisa menyebarkan virus tersebut ke orang lain. Hal itu dia ungkapkan di pengadilan.

Melansir New York Post pada Kamis (7/6/2018), Stephen Koch (25) mengaku bersalah pada hari Senin lalu. Dia mengatakan bahwa dia mencoba memaparkan HIV-nya pada orang lain lewat tubuhnya.

Northwest Arkansas Democrat-Gazette melaporkan, dia juga mengaku bersalah atas kepemilikan methamphetamine sebagai sarana melakukan pelecehan pada delapan orang anak.

Kepolisian awalnya menangkap Koch atas tuduhan narkoba. Namun, seorang informan memberitahu bahwa dia telah melihat pelecehan pada anak yang dilakukan oleh pria itu.

Dalam penyelidikannya, jaksa menemukan bahwa Koch baru-baru ini mengidap HIV dan merencanakan untuk menginfeksi orang lain dengan virus tersebut.

Jaksa mengatakan pada hakim agung bahwa pria itu berencana melakukan kencan ganda dan berbohong mengenai status penyakitnya.

Koch sendiri mengakui kejahatan tersebut dan menyatakan bahwa tindakannya telah merusak dirinya sendiri. Dia harus menanggung 50 tahun dalam penjara dan telah terdaftar sebagai penjahat kelamin. 

 

Simak juga video menarik berikut ini:

 

Hubungan Dua Pria Gay

Penis
Pria ini sengaja tularkan virus HIV pada orang lain (iStockphoto)

Hal serupa juga pernah terjadi di Mississippi. Tyrone Ross, pria berusia 29 tahun ditangkap pada Minggu, 20 Mei 2018 waktu setempat karena menyebarkan virus HIV.

Dia ditangkap sebagai hasil aduan dari sebuah rumah sakit. Kepolisian Gulfport, Sersan Clayton Fulks mengatakan, Ross bertemu seorang pria ketika mereka berada di penjara dan akrab dengannya di balik jeruji besi.

Melansir New York Post, hubungan dua pria gay itu dilanjutkan setelah keduanya bebas. Hubungan itu berlangsung selama Oktober 2015 hingga Mei 2018.

Polisi menyatakan, Ross sebelumnya juga pernah dihukum karena sengaja membuat orang lain agar terkena HIV sebanyak dua kali.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya