Memudahkan Peserta, BPJS Kesehatan Hadirkan Sistem Rujukan Online

Per 21 Juni 2018, belasan ribu Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sudah bisa menerapkan sistem rujukan online.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 26 Jun 2018, 08:30 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2018, 08:30 WIB
BPJS Kesehatan
Ada 6 rumah sakit yang belum berkomitmen menerapkan verifikasi digital klaim (Vedika) BPJS Kesehatan. (Liputan6.com/Fitri Haryanti Harsono)

 

Liputan6.com, Jakarta Sistem rujukan online program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan kini sudah berjalan. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang sudah terhubung jaringan internet bisa menerapkan sistem rujukan online per 21 Juni 2018.

"Di era sekarang, masyarakat mau yang serba mudah dan cepat. Untuk mengimbangi kebutuhan masyarakat tersebut, fasilitas kesehatan harus beradaptasi dengan kondisi zaman now dengan memanfaatkan teknologi rujukan online," kata Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya Amiarny Rusady dalam Halalbihalal bersama BPJS Kesehatan di Jakarta Timur pada Senin (25/6/2018).

Sistem rujukan online, kata Maya, sesungguhnya sudah disiapkan sejak lama oleh BPJS Kesehatan. Namun implementasi sistem tersebut bergantung pada kesiapan infrastruktur masing-masing fasilitas kesehatan.

 

Saksikan juga video menarik berikut:

 

Keunggulan sistem rujukan online

BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan. (Liputan6.com/Fitri Haryanti Harsono)

Prosedur rujukan online pada dasarnya sama dengan rujukan manual. Bedanya, ada sejumlah keunggulan yang tidak dimiliki rujukan manual seperti disampaikan Maya mengutip rilis dari Humas BPJS Kesehatan yang diterima Health-Liputan6.com, Senin (25/6/2018).

Pertama, peserta JKN-KIS tidak perlu khawatir jika kehilangan atau lupa membawa surat rujukan. Informasi rujukan peserta sudah terekam dalam sistem online, baik di FKTP maupun di rumah sakit. Hanya dengan menunjukkan kartu JKN-KIS, peserta sudah bisa dilayani di FKTP dan FKRTL tempatnya dirujuk.

Kedua, data peserta sudah tercatat di database antarfasilitas kesehatan, sehingga pelayanan peserta JKN-KIS pun menjadi lebih cepat karena data tidak perlu di-input ulang pada saat pendaftaran, termasuk data diagnosis penyakit yang diderita peserta.

Selain itu, peserta JKN-KIS juga mendapat kepastian rujukan ke fasilitas kesehatan yang kompetensinya sesuai dengan kebutuhan medis peserta yang bersangkutan.

Per Mei 2018, BPJS Kesehatan telaha bekerja sama dengan 20.975 FKTP. Ada 18.737 FKTP yang sudah terhubung jaringan komunikasi data yang bisa menerapkan sistem rujukan online.

 

Rujukan manual masih berlaku

BPJS Kesehtan kini tengah berupaya agar sistem rujukan online sudah bisa digunakan di seluruh fasilitas kesehatan mitra badan ini. Jadi, tak perlu khawatir jika masih ditemukan sistem rujukan manual masih berlaku.

“Memang saat ini kita masih dalam masa transisi. Rujukan manual dalam bentuk kertas (hardcopy) masih berlaku, namun rujukan online juga sudah berjalan secara bertahap di sebagian fasilitas kesehatan," kata Maya.

 

*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di liputan6.com.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya