2 TPS di RS Hasan Sadikin Dapat Tambahan Surat Suara

Masing-masing TPS di RSHS mendapat 150 lembar surat suara untuk penyelenggaraan Pemilu Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Bandung 2018.

oleh Arie Nugraha diperbarui 27 Jun 2018, 17:30 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2018, 17:30 WIB
[Bintang] Libur Pilkada Serentak 2018 Belum Jelas, Ini Curhatan Netizen di Twitter
Dua tempat pemungutan suara (TPS) yaitu TPS 31 dan TPS 24 di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung memperoleh surat suara tambahan. (Ilustrasi: Liputan6.com)

Liputan6.com, Bandung Dua tempat pemungutan suara (TPS) yaitu TPS 31 dan TPS 24 di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung memperoleh surat suara tambahan. Masing-masing TPS mendapat 150 lembar surat suara untuk penyelenggaraan Pilkada 2018. Hal itu dilakukan untuk mengakomodir pemilih yang tidak termasuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) TPS tersebut.

Menurut Direktur Umum RSHS Yana Ahmad Supriatna, sebelumnya otortitasnya mendapatkan informasi bahwa hampir 1.600 penghuni rumah sakit harus menunggu waktu pencoblosan hingga pukul 13.00 WIB. Alasannya, jatah surat suara yang ada hanya untuk warga yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT).

"Awalnya TPS kami ini adalah TPS khusus. Namun informasi terakhir dari pihak KPU, sama juga dengan TPS terakhir ada DPT jadi tentu saja awalnya untuk yang terdaftar. Namun demikian kita dapat informasi juga sesuai regulasi, kita sudah dapat surat suara dan sudah bisa memilih bagi yang memiliki A5," kata Yana Ahmad Supriatna di Gedung Anggrek RSHS, Jalan Pasteur, Bandung, Rabu, 27 Juni 2018.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pasien Bisa Gunakan E-KTP untuk Syarat Mencoblos

[Bintang] Golput Itu Nggak Keren! Biar Suaranya Sah, Begini Cara Nyoblos di Pilkada Serentak 2018
Selain formulir A5, seluruh pasien rawat inap dapat menggunakan E-KTP untuk syarat mencoblos. (Ilustrasi: Liputan6.com)

Yana Ahmad Supriatna mengatakan, selain formulir A5, seluruh pasien rawat inap dapat menggunakan E-KTP untuk syarat mencoblos. Yana menyebutkan dengan adanya tambahan surat suara tersebut, dipastikan seluruh penghuni rumah sakit seperti petugas medis, administrasi, dan pasien dapat menggunakan hak pilihnya.

Khusus untuk TPS 24 yang dijadikan TPS keliling, sudah mulai beroperasi mendatangi ruang inap yang ada. Berdasarkan data dari masing-masing TPS di RSHS berjumlah 87 pemilih dan 65 pemilih. (Arie Nugraha).

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya