Kemenkes Minta BPJS Kesehatan Tunda Pelaksanaan 3 Peraturan Dirjampelkes

Kementerian Kesehatan RI meminta BPJS Kesehatan menunda tiga Peraturan Dirjampelkes 2018 terkait penjaminan katarak, persalinan bayi baru lahir sehat dan rehabilitasi medik.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 30 Jul 2018, 13:00 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2018, 13:00 WIB
Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek saat Rapat Kerja Kesehatan Nasional (Rakekesnas) di Tangerang Selatan, Banten. (Foto: Humas Kementerian Kesehatan RI)
Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek (Foto: Humas Kementerian Kesehatan RI)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan RI mendesak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menunda pelaksanaan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Dirjampelkes) Tahun 2018 tentang Penjaminan Palayanan Katarak, Persalinan Bayi Baru Lahir Sehat, dan Rehabilitasi Medik.

“Pelayanan Kesehatan wajib memperhatikan mutu dan keselamatan pasien,” tegas Menteri Kesehatan RI, Nila Moeloek dalam Sarasehan Profesionalisme Menuju Universal Health Coverage (UHC) beberapa hari lalu.

Terkait persalinan bayi, menurut Nila, tidak ada diagnosis bayi lahir sehat atau bayi lahir sakit. Menurutnya, bayi yang sehat di dalam kandungan belum dapat dipastikan bakal menjalani persalinann normal.

Selain itu, jelang proses persalinan terdapat komplikasi yang sebelumnya tidak diketahui. Sehingga memerlukan pemantauan untuk mencegah kematian bayi dan ibu seperti disampaikan Nila dikutip dalam rilis dari Kementerian Kesehatan ditulis Senin (30/7/2018).

 

 

 

Organisasi profesi juga minta tunda pelaksanaan 3 peraturan itu

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan dari Kemenkes, BPJS Kesehatan, perhimpunan/asosiasi perumahsakitan, Ikatan Dokter Indonesia dan berbagai organisasi profesi kedokteran tersebut, semua sepakat mensukseskan pelaksanaan pelayanan kesehatan di era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Organisasi profesi dan perumahsakitan menyatakan dukungan terhadap seruan penundaan tiga perdirjampelkes tersebut. Dukungan terhadap program JKN juga disampaikan organisasi profesi, baik dokter, maupun dokter spesialis, bahkan organisasi perumahsakitan yang menyatakan bersedia dilakukan audit untuk mencegah fraud (kecurangan).

“Kemenkes, bersama organisasi profesi dan perumahsakitan terus mendukung pelaksanaan program JKN dengan pelayanan kesehatan yang berfokus pada keselamatan pasien dan indikasi medis,” kata Nila. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya