[Tanya BPJS Kesehatan] Operasi Caesar Ditanggung atau Tidak?

Ada sebagian calon orangtua yang deg-degan dengan biaya operasi caesar yang tidak sedikit. Bagi peserta JKN-KIS, begini penjelasannya.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 29 Agu 2018, 11:30 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2018, 11:30 WIB
Ilustrasi ibu hamil (iStock)
Ilustrasi ibu hamil jelang melahirkan khawatir dengan biaya operasi caesar. Apakah ditanggung BPJS Kesehatan? (iStock)

Liputan6.com, Jakarta Pertanyaan:

Apakah operasi caesar ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

 

Jawaban:

Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta operasi caesar tersebut dilakukan berdasarkan indikasi medis yang jelas dari dokter, maka BPJS Kesehatan dapat menjamin biayanya.

Agar proses administrasi dan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan berjalan lancar, pastikan status kepesertaan JKN-KIS Anda aktif. Jangan lupa pula untuk membawa Kartu JKN-KIS Anda dan berkas-berkas penunjang lainnya yang diperlukan untuk mengurus administrasi di rumah sakit tersebut.

 

Salam,

 

Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat

 

Program Tanya BPJS Kesehatan tayang setiap Rabu pukul 11.30 berisi pertanyaan yang paling sering dilontarkan masyarakat lewat aneka media BPJS Kesehatan. Jawaban dari pertanyaan diberikan oleh Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat.

 

 

 

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di sini

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya