Mobile JKN, Satu dari 99 Top Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018

Inovasi yang dikembangkan BPJS Kesehatan yaitu Mobile JKN masuk menjadi Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018 yang diselenggarakan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Sep 2018, 10:17 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2018, 10:17 WIB
mobile JKN
Penghargaan mobile JKN diserahkan langsung oleh Menteri PANRB Syafruddin dan diterima oleh Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan, Wahyuddin Bagenda di Surabaya, (19/09). (Liputan6/Humas BPJS)

Liputan6.com, Jakarta Inovasi yang dikembangkan BPJS Kesehatan yaitu Mobile JKN masuk menjadi Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018 yang diselenggarakan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri PANRB Syafruddin dan diterima oleh Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan, Wahyuddin Bagenda di Surabaya, (19/09).

“Inovasi - inovasi yang bersifat lokal dan instansional, tetapi potensial untuk diterapkan secara nasional, agar segera menjadi program nasional,” ujar Menteri PANRB Syafruddin dalam siaran pers.

Menurutnya, saat ini sudah banyak inovasi dari pemerintah pusat maupun daerah yang mendapat penghargaan internasional. Hal itu sejalan dengan kebijakan Kementerian PANRB yang terus berupaya mendorong terciptanya terobosan untuk meningkatkan pelayanan publik.

Inovasi-inovasi terpilih itu terdiri dari 16 inovasi dari 11 kementerian, 10 inovasi dari lima lembaga, termasuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Sementara, provinsi menyumbangkan 18 inovasi dari 13 pemerintah provinsi. Sedangkan kabupaten ada 39 inovasi dari 32 pemkab, serta 16 inovasi dari 12 pemkot.

Dalam kesempatan tersebut, Wahyuddin Bagenda mengungkapkan bahwa Mobile JKN menjadi salah satu ikon dari Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan sebagai salah satu lembaga pelayanan publik mengembangkan Mobile JKN dengan harapan semakin memudahkan peserta dalam hal pelayanan khususnya pelayanan adminstratif di era digital.

Aplikasi Mobile JKN ini merupakan bentuk transformasi digital model bisnis BPJS Kesehatan yang semula berupa kegiatan administratif dilakukan di Kantor Cabang atau Fasilitas Kesehatan, ditransformasi kedalam bentuk aplikasi yang dapat digunakan oleh peserta dimana saja kapanpun tanpa batasan waktu (self service).

“Saat ini digitalisasi terus dikembangkan dalam dunia asuransi. BPJS Kesehatan sudah memulainya sejak awal implementasi Program JKN-KIS. Terus berkembang hingga di akhir tahun 2017 lalu kami menciptakan aplikasi Mobile JKN, yaitu suatu layanan mandiri berbasis teknologi informasi yang dapat diakses kapanpun dimanapun dengan mudah oleh peserta, tanpa perlu repot-repot ke Kantor Cabang. Diharapkan dengan semakin banyak peserta JKN-KIS yang menggunakan aplikasi ini akan meningkatkan kepuasan,” jelas Wahyuddin.

Layanan yang terdapat di dalam Mobile JKN antara lain Pendaftaran Peserta Baru, Update Data Peserta (termasuk mengubah fasilitas kesehatan), Kartu Kepesertaan Digital, kanal Informasi dan Penyampaian Pengaduan. Sebelum implementasi Aplikasi Mobile JKN, layanan-layanan tersebut hanya dapat diakses oleh Peserta di Kantor Cabang.

Manfaat yang didapat Peserta dengan adanya Mobile JKN adalah peserta tidak perlu datang ke Kantor Cabang untuk mendapatkan informasi dan layanan administrasi, cukup mengakses melalui smartphone maka layanan tersebut dapat diakses secara realtime, mudah dan cepat.

Kedepan BPJS Kesehatan akan mengoptimalkan fitur-fitur yang ada dalam Mobile JKN. Saat ini tercatat pengguna aplikasi Mobile JKN mencapai 2,4 juta. Diharapkan angka ini terus bertambah, sehingga makin memudahkan peserta dalam memperoleh pelayanan Program JKN-KIS.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya