[Tanya BPJS Kesehatan] Layanan KB Ditanggung atau Tidak?

Konseling hingga pelayanan kontrasepsi serta terkait program Keluarga Bencana (KB) apa ditanggung BPJS Kesehatan?

oleh Benedikta Desideria diperbarui 26 Sep 2018, 11:30 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2018, 11:30 WIB
Ilustrasi Pil KB (iStockphoto)
Ilustrasi Pil KB (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Pertanyaan:

Apa saja yang bisa didapatkan peserta JKN-KIS menyangkut KB?

 

Jawaban:

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016, pelayanan KB yang dijamin BPJS Kesehatan meliputi konseling, pelayanan kontrasepsi termasuk vasektomi dan tubektomi, bekerja sama dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Ketentuan mengenai pemenuhan kebutuhan alat dan obat kontrasepsi bagi peserta JKN-KIS di fasilitas kesehatan diatur dengan peraturan Kepala BKKBN. Vaksin untuk imunisasi rutin serta alat dan obat kontrasepsi disediakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan undang-undang.

 

Salam,

 

Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat

 

 

Program Tanya BPJS Kesehatan tayang setiap Rabu pukul 11.30 berisi pertanyaan yang paling sering dilontarkan masyarakat lewat aneka media BPJS Kesehatan. Jawaban dari pertanyaan diberikan oleh Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat.

 

Alat KB IUD (iStock)
Ilustrasi alat KB IUD atau spiral (iStockphoto)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya