Cukai Rokok Batal Naik, Ini Tanggapan Kemenkes

Kemenkes RI akan terus melakukan segala upaya agar masyarakat Indonesia mau berhenti merokok.

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 08 Nov 2018, 08:00 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2018, 08:00 WIB
Bungkus Rokok atau Kemasan Rokok
Ilustrasi Foto Kemasan Rokok (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Mengenai tarif cukai rokok yang batal naik, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dr Anung Sugihantono M.Kes, mengatakan akan terus melakukan segala upaya agar masyarakat Indonesia mau berhenti merokok.

Beberapa hal sebenarnya sudah dilakukan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, seperti yang disampaikan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nila Farid Moeloek di sela-sela acara The 5th Global Health Security Agenda (GHSA) di Bali Nusa Dua Convention Center 2 pada Selasa, 6 November 2018.

"Di antaranya adalah memperbanyak kawasan tanpa asap rokok," kata Anung kepada sejumlah wartawan sesudah mengikuti pertemuan tahunan tingkat menteri kelima tersebut.

Anung, melanjutkan, Menkes juga sudah menyampaikan bahwa ada satu Kabupaten di Kebumen, Jawa Tengah, yang membuat Peraturan Desa terkait kawasan bebas asap rokok.

"Upaya-upaya inilah yang terus kita dorong dan galakkan," ujarnya. 

 

Saksikan juga video berikut ini:

 

Asosiasi Bupati dan Wali Kota

Bungkus Rokok atau Kemasan Rokok
Ilustrasi Foto Kemasan Rokok (iStockphoto)

Langkah selanjutnya, melalui asosiasi Bupati dan Wali Kota yang peduli terhadap rokok itu sendiri. Dengan mulai mengurangi atau bahkan menghilangkan iklan rokok di ruang terbuka.

"Ini sudah dilakukan dan para Bupati sudah berhasil, meski belum secara eksplisit muncul dalam skala nasional untuk meminta Kementerian Keuangan 'mengganti' pendapatan daerah dari iklan rokok melalui dana alokasi khusus di daerah-daerah," kata Anung menambahkan.

Belajar dari asosiasi ini, lanjut Anung, Kabupaten Kulonprogo sudah melakukan dan mulai memperkenalkan ke daerah lain tentang melarang memajang rokok di seluruh warung atau supermarket.

Anung, mengatakan, dalam perizinannya mini market di Kulonprogo sudah dilarang memajang, "Nah, itu juga upaya meski dia tetap menjual. Ini adalah bagian dari upaya untuk mengurangi konsumsi rokok di Indonesia."

Menurut Anung, ini adalah bagian dari upaya untuk mengurangi konsumsi rokok di Indonesia.

Anung kemudian mengimbau, janganlah terlalu mempermasalahkan keputusan yang sudah ada. Terpenting, segala upaya sudah dilakukan, seperti memperluas kawasan bebas asap rokok dan mengurangi iklan rokok, seperti yang sudah disebutkan itu.

"Termasuk di lingkungan sekolah dan pelayanan kesehatan," katanya

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya