[Tanya BPJS Kesehatan] Berapa Iuran yang Harus Peserta JKN-KIS Bayar Tiap Bulan?

Bagi yang belum tahu, berikut besarnya iuran yang mesti dibayarkan peserta JKN-KIS setiap bulan.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 12 Des 2018, 11:30 WIB
Diterbitkan 12 Des 2018, 11:30 WIB
Direktur Kepatuhan, Hukum, dan Hubungan Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi, turun langsung melayani masyarakat di kantor cabang. (Foto: Dok BPJS Kesehatan)
Direktur Kepatuhan, Hukum, dan Hubungan Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi, turun langsung melayani masyarakat di kantor cabang. (Foto: Dok BPJS Kesehatan)

Liputan6.com, Jakarta Pertanyaan

Berapa besaran iuran yang harus dibayar setiap bulan oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN/KIS)?

 

Jawaban

Berikut adalah tabel iuran peserta JKN-KIS sesuai dengan segmen peserta dan jenis kelasnya:

Tabel iuran peserta JKN-KIS setiap bulan. (Foto: Dok BPJS Kesehatan 2018)
Tabel iuran peserta JKN-KIS setiap bulan. (Foto: Dok BPJS Kesehatan 2018)

Tidak ada perbedaan manfaat medis yang diterima oleh peserta JKN-KIS dari kelas I, II, maupun III. Ada pun perbedaan pelayanan hanya terdapat pada manfaat non medisnya saja, misalnya ruang kelas inap.

 

 

Salam, 

 

 

Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat

 

 

Program Tanya BPJS Kesehatan tayang setiap Rabu pukul 11.30 berisi pertanyaan yang paling sering dilontarkan masyarakat lewat aneka media BPJS Kesehatan. Jawaban dari pertanyaan diberikan oleh Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya