Liputan6.com, Sibolangit Orangutan Hope yang ditembaki 74 peluru senapan angin akhirnya menjalani operasi tulang bahu pada Minggu, 17 Maret 2019.
Tindakan ini dilakukan seminggu sesudah berada dalam perawatan Tim SOCP (Sumatran Orang Utan Conservation Programme) di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan di Sibolangit, Sumatera Utara. Setelah beragam observasi dilakukan terhadap Hope, terkuak orangutan ini mengalami patah terbuka pada tulang bahu. Kedua mata Hope juga buta total.
Advertisement
Baca Juga
Operasi orangutan Hope dilakukan Tim Medis SOCP bersama ahli bedah tulang dan saraf asal Swiss, Andreas Messikommer. Andreas sering membantu YEL dan PanEco sebagai tenaga relawan jika ada kasus-kasus bedah tulang yang rumit pada orangutan.
Butuh waktu lebih lebih dari tiga jam melakukan operasi tulang bahu pada Hope. Selama proses operasi, dokter bedah juga menemukan, tulang bahu patah yang membuat robeknya kantong udara (air sac)--bagian internal dari sistem pernapasan--Hope.
Tulang bahu dan kantong udara yang robek ini sudah mengalami infeksi, sehingga tim medis melakukan penanganan pada area tersebut terlebih dahulu. Penutupan luka-luka lain yang berada pada bagian-bagian tubuh Hope, seperti di tangan dan kaki, juga dilakukan.
"Sepanjang proses operasi, kondisi Hope cukup stabil. Saat ini dia masih dalam perawatan pasca-operasi. Kita semua berharap, semoga proses penyembuhan pasca-operasi ini juga bisa berjalan baik,” ucap dokter hewan YEL-SOCP, Yenny Saraswati, dalam keterangan rilisnya ditulis Selasa, (19/3/2019).
Saksikan video menarik berikut ini:
Peluru senapan belum dikeluarkan
Jika penanganan infeksi tidak segera dilakukan, maka infeksi bisa menyebar ke berbagai organ. Dampak buruk yang terjadi mengakibatkan peradangan dan pembengkakan pada saluran pernapasan. Kematian pun bisa terjadi.
“Dalam operasi (tulang bahu) ini, kami belum mengeluarkan peluru yang masih ada di tubuh Hope. Karena prioritas kami melakukan penanganan pada tulang bahu, mengingat risiko infeksi pada bagian tersebut," lanjut Yenny.
Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Hotmauli Sianturi, mengatakan orangutan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, yang melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, memelihara, dan memperdagangkan satwa yang dilindungi.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai hukuman masa tahanan maksimal 5 tahun dan denda sampai Rp100 juta.
"Untuk itu, kami mengimbau kepada para pihak agar tidak menganggu satwa liar dilindungi atau akan menerima konsekuensi hukumnya sesuai dengan undang-undang," jelas Sianturi.
Advertisement
Hope ditembak senapan angin
Hope adalah orangutan yang ditembak senapan angin oleh orang tidak bertanggung jawab di Aceh. Penganiayaan juga dilakukan terhadap anak Hope. Namun sayang, nyawa anak Hope tidak tertolong saat dievakuasi pada Minggu, 10 Maret 2019.
Evakuasi terhadap Hope dan anaknya dilakukan oleh personel BKSDA Aceh Seksi Wilayah 2 Subulussalam bersama mitra WCS-IP dan OIC. Tindakan evakuasi dilakukan dari kebun seorang warga di Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Aceh. Pengevakuasian ini dilakukan setelah pihak terkait menerima laporan dari salah seorang warga.
"Terisolasi di kebun sawit milik seorang warga. Menurut warga setempat, orang utan dalam kondisi kurang sehat. Menurut pengakuan anak-anak sekitar, orangutan sudah terkena alat dodos kelapa sawit. Bahkan anak orang utan sempat diambil dari induknya," terang Sapto.
Kedua orangutan itu lalu dibawa ke pusat karantina orangutan di Sibolangit, Sumatera Utara, untuk mendapatkan perawatan intensif. Anak orangutan yang masih berusia 1 tahun itu mati dalam perjalanan lantas dikubur di pusat karantina.