Akreditasi Bukan Faktor Utama Putus Kerja Sama RS dengan BPJS Kesehatan

Akreditasi bukan semata-mata faktor utama putusnya kerjasama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 03 Mei 2019, 12:00 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2019, 12:00 WIB
ilustrasi dokter
Ada penyebab lain putusnya kerjasama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan. ilustrasi dokter (Foto: Pexels.com/Raw Pixel)

Liputan6.com, Jakarta Putusnya kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan bukan hanya karena faktor akreditasi semata. Ada beberapa faktor yang menjadi penyebab.

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan BPJS Kesehatan Budi Mohammad Arief mengungkapkan, ada juga rumah sakit yang diputus kerja samanya karena tidak lolos kredensialing. Kredensialing merupakan kegiatan peninjauan dan penyimpanan data-data faskes berkaitan dengan pelayanan profesi.

Hal ini mencakup lisensi, riwayat malpraktik, analisa pola praktik, dan sertifikasi. Kredensialing termasuk kegiatan BPJS Kesehatan untuk melakukan kualifikasi terhadap faskes.

"Selain itu, ada juga rumah sakit yang sudah tidak beroperasi atau Surat Izin Operasionalnya sudah habis masa berlakunya," lanjut Budi dalam keterangan rilis, Kamis (2/5/2019).

Selama proses pemutusan kerja sama rumah sakit dan BPJS Kesehatan, hal itu juga mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan setempat. Upaya ini bertujuan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan rumah sakit kepada masyarakat.

Di sisi lain, kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung dilihat dari sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.

Simak video menarik berikut ini:

Akreditasi sebagai bentuk perlindungan

BPJS Kesehatan
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan BPJS Kesehatan Budi Mohammad Arief mengingatkan rumah sakit untuk rumah sakit. (Humas BPJS Kesehatan)

Budi juga menekankan, betapa penting bagi rumah sakit untuk mengurus akreditasi. Sesuai regulasi yang berlaku, akreditasi menjadi salah satu syarat wajib untuk memastikan peserta JKN-KIS memeroleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan.

“Akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan. Akreditasi ini tidak hanya melindungi masyarakat, juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit itu sendiri,” ungkapnya.

Hingga akhir April 2019, BPJS Kesehatan mencatat, ada 2.428 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, terdiri atas 2.202 rumah sakit dan 226 klinik utama.

"Dari 720 rumah sakit mitra BPJS Kesehatan pada Desember 2018 lalu belum terakreditasi, saat ini jumlahnya menurun menjadi 271 rumah sakit. Saya mengapresiasi langkah manajemen rumah sakit yang menempatkan akreditasi sebagai salah satu prioritas utama mereka," Budi menambahkan.

Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbarui kontrak setiap tahun.

"Kami berharap ke 271 rumah sakit yang belum akreditasi sampai April 2019 ini bisa memanfaatkan toleransi yang sudah diberikan pemerintah sampai 30 Juni 2019 untuk segera menyelesaikan akreditasinya,” tegasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya