Kemenkes Tegaskan Akreditasi Rumah Sakit untuk Tingkatkan Layanan bagi Masyarakat

Akreditasi merupakan tanda bahwa sebuah rumah sakit memiliki mutu dan keamanan yang baik.

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 07 Mei 2019, 17:00 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2019, 17:00 WIB
Akreditasi Rumah Sakit
Konferensi pers terkait akreditasi rumah sakit dihadiri oleh perwakilan PERSI, BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan KARS, Selasa (7/5). (Foto: Liputan6.com/Giovani Dio Prasasti)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menegaskan bahwa akreditasi rumah sakit pada dasarnya adalah untuk masyarakat juga.

"Ada beberapa kasus, ternyata rumah sakit belum terakreditasi. Itu kan yang dirugikan masyarakat juga," kata Bambang Wibowo, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dalam konferensi pers di Kuningan, Jakarta pada Selasa (7/5/2019).

Bambang mengatakan, akreditasi adalah tanda bahwa sebuah rumah sakit memiliki mutu dan keamanan yang baik. Sehingga, harus dilakukan akreditasi demi pelayanan yang baik pada pasien.

Djoti Atmodjo, Sekretaris Eksekutif Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) mengatakan, pihaknya terbuka pada permintaan jadwal akreditasi. Sehingga, seharusnya, tidak ada rumah sakit yang mengalami kendala karena tidak dapat jadwal akreditasi dari KARS.

"Kami sudah mempermudah, ketika mereka mendaftar dan mengajukan tanggalnya berapa itu akan kami layani, " kata Djoti.

 

 

Beberapa Rumah Sakit Belum Mendaftar Akreditasi

Djoti memberi contoh, seringkali ketika akreditasi rumah sakit harus dilakukan pada Maret, mereka baru meminta jadwal di bulan Juni. Ini membuat kontraknya dengan Badan Penyelenggaraan Jaminan (BPJS) Kesehatan tidak diperpanjang. Padahal, seharusnya rumah sakit sudah melakukannya sebelum tenggat waktu.

"Nah, kalau setelah diputus mereka meminta (jadwal akreditasi) bulan Mei, tidak masalah. Kami layani, " kata Djito menambahkan.

"Sehingga tidak ada bagi kami untuk istilah tidak bisa memenuhi keinginan rumah sakit untuk kapan melakukan survei pertama dan survei ulang."

Berdasarkan data yang dihimpun Kemenkes, Bambang menyatakan bahwa ada 127 rumah sakit yang seharusnya melakukan re-akreditasi hingga Juni 2019. Dari jumlah tersebut, 67 sudah selesai akreditasi, 50 sedang menunggu survei, dan 10 yang belum mendaftar.

Sementara, ada 2.430 rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Hingga Januari 2019, ada 720 rumah sakit yang belum diakreditasi tapi sudah mendapatkan rekomendasi. Di kelompok tersebut, 29 belum mendaftar.

Akreditasi Syarat Wajib Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan mengatakan bahwa pihaknya patuh pada regulasi yang ada. Akreditasi adalah kewajiban untuk bisa bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Untuk itu kami mengimbau agar seluruh rumah sakit segera mengurus pendaftaran dan melakukan akreditasi atau re-akreditasi," kata Maya A. Rusady, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan dalam kesempatan yang sama.

Maya menambahkan bagi RS yang sudah diputus kerja samanya, mereka sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan setempat dan sudah membuat mengenai informasi untuk diberikan pada peserta.

"Harapan kami tentu agar semua rumah sakit mengurus akreditasinya agar tidak terjadi kendala dalam pelayanan, " kata Maya menegaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya