RS yang Direkomendasikan Turun Kelas Bisa Manfaatkan Masa Sanggah 28 Hari

Selama masa sanggah ini, kalau ada (RS) yang merasa (penyesuaian kelas) keliru bisa mengajukan komplen sampai tanggal 12 Agustus 2019.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 25 Jul 2019, 17:18 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2019, 17:18 WIB
Dokter Pria
Ilustrasi Foto Dokter Laki-laki (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yang terkena penurunan kelas terkait surat Rekomendasi Penyesuaian Kelas Rumah Sakit Hasil Reviu Kelas Rumah Sakit yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan RI bisa memanfaatkan masa sanggah selama 28 hari. 

Rumah sakit tersebut bisa mengajukan komplen dengan memasukkan laporan lengkap dan benar terkait kondisi rumah sakit. Rumah sakit perlu melengkapi laporan dengan data kompetensi sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana serta ketersediaan alat kesehatan mereka.

"Selama masa sanggah ini, kalau ada (RS) yang merasa (penyesuaian kelas) keliru bisa mengajukan komplen sampai tanggal 12 Agustus 2019. Nanti dari komplen itu akan dinilai ulang untuk penyesuaian kelas yang tepat," papar Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo saat konferensi pers di Kementerian Kesehatan, Kamis (25/7/2019).

Komplen ditujukan ke Kementerian Kesehatan. Bambang mengatakan, proses penilaian ulang terhadap rumah sakit membutuhkan waktu sekitar dua minggu. Ini karena komplen rumah sakit juga harus diketahui pemerintah daerah.

"Paling dua minggu (kami) akan mengirimkan hasil penilaian ulang dari rumah sakit yang komplen. Tentunya, sebagai rekomendasi penyesuaian kelasnya," tambah Bambang.

 

Kirim Surat ke BPJS Kesehatan

Setelah masa batas sanggahan berakhir dan review penyesuaian kelas mencapai final, Kementerian Kesehatan akan mengirim surat ke BPJS Kesehatan. 

"Berarti kan itu sudah mencapai hasil review kedua. Kami akan mengirimkan surat ke BPJS Kesehatan. Ya, karena adanya penyesuaian kelas ini berhubungan sama pembayaran tarif RS," Bambang menegaskan.

Penyesuaian kelas rumah sakit ini akan menjadi kontrak baru rumah sakit yang bersangkutan dengan BPJS Kesehatan. Diharapkan rumah sakit memberikan pelayanan sesuai kompetensi kelas yang dimilikinya.

"Nanti boleh kok mengajukan naik kelas bila RS sudah memenuhi persyaratan (seperti penambahan fasilitas dan SDM) dalam waktu enam bulan. Rekomendasi (penyesuaian kelas) tetap ada, kesempatan buat naik kelas juga ada," ujar Bambang.

Hasil review tertanggal 15 Juli 2019 menunjukkan, dari 2.170 rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, 615 diantaranya di rekomendasikan turun kelas.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya