Cukai Rokok Naik, Kemenkes: Salah Satu Upaya Turunkan Perokok Anak

Kenaikan cukai rokok sebagai salah satu upaya turunkan jumlah perokok anak.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 18 Sep 2019, 14:00 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2019, 14:00 WIB
Berhenti Merokok
Cukai rokok naik untuk menurunkan jumlah perokok anak. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Menanggapi cukai rokok yang naik 23 persen pada awal 2020, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI Anung Sugihantono angkat bicara. Dia mengapresiasi kenaikan cukai rokok sebagai salah satu upaya mengurangi perokok anak.

"Berdasarkan narasi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, tujuan cukai rokok naik untuk mengurangi atau menurunkan proporsi perokok remaja," kata Anung dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, ditulis Rabu (18/9/2019).

"Kami menyatakan, ini (cukai rokok naik) adalah satu upaya mengurangi perokok. Ya, sekaligus menurunkan perokok yang pemula."

 

Simak Video Menarik Berikut Ini:

Bukan Satu-satunya Upaya

Gapri 23 Nov 2016
Industri rokok telah menyumbang kontribusi ekonomi terbilang besar. Tahun lalu saja, cukai hasil tembakau (CHT) mencapai Rp139,5 triliun.

Anung menegaskan dengan adanya kenaikan cukai rokok bukan menjadi patokan. Ada hal lain yang menjadi perhatian untuk menurunkan jumlah perokok pemula. 

"Tidak single faktor (satu-satunya faktor utama) untuk menurunkan perokok pemula. Artinya, tidak hanya menaikkan cukai rokok tapi upaya membuat iklim agar orang tidak mudah mendapatkan rokok," tegasnya.

Menurut Anung, perlu dilakukan edukasi lebih ke masyarakat mengenai dampak buruk merokok. 

"Bahwa rokok lebih banyak mudaratnya, kira-kira begitu kalimat untuk mengedukasinya," Anung menerangkan.

Upaya pengawasan regulasi Peraturan Pemerintah (PP) 109 Tahun 2019 tentang produk tembakau dan turunannya, seperti penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), iklan dan lainnya turut dibutuhkan.

Prevalensi Perokok Anak

Bungkus Rokok atau Kemasan Rokok
Prevalensi perokok anak meningkat. (iStockphoto)

Persentase perokok anak kurang dari 18 tahun terus meningkat, dari 7,2 persen (2009) menjadi 8,8 persen (2016), lalu menjadi 9,1 persen (2018). Peningkatan jumlah perokok anak dinilai semakin jauh dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019 sebesar 5,4 persen.

Berdasarkan data Survei Indikator Kesehatan Nasional (Sirkenas), prevalensi remaja yang merokok usia 15 -18 tahun meningkat dari 12,7 persen di 2001 menjadi 23,1 persen pada 2016. Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 juga menunjukkan, peningkatan prevalensi perokok dewasa (lebih dari 15 tahun), dari 31,5 persen pada 2001 menjadi 33,8 persen pada 2018.

Kenaikan cukai rokok diharapkan menurunkan jumlah perokok anak, remaja, dan pemula.

"Menurut kami, cukai rokok sebagai usaha meminimalisir setinggi-tingginya kerugian kesehatan yang diakibatkan rokok. Apalagi kalau kita melihat penyakit dan penyebab kematian yang terkait tembakau, misalnya, penyakit jantung iskemik, kardiovaskular, tuberkulosis, diabetes, dan penyakit pernapasan kronis," tambah Anung.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya