Harga Rokok Rp70 Ribu Baru Bisa Menurunkan Jumlah Perokok

Menurut studi harga rokok yang tinggi kisaran Rp60.000 sampai Rp70.000 baru bisa turunkan jumlah perokok.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 18 Sep 2019, 15:00 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2019, 15:00 WIB
Bungkus Rokok atau Kemasan Rokok
Harga rokok tinggi sampai Rp70.000 baru bisa turunkan jumlah perokok. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Harga rokok kisaran Rp60.000 sampai Rp70.000 dinilai ampuh menurunkan jumlah perokok. Perokok bisa saja malah berhenti merokok karena harga rokok yang terbilang sangat mahal. Hal tersebut diketahui berdasarkani Survei Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI)

"Harga rokok harus naik dua kali lipat, terutama rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM)," jelas Wakil Kepala Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia Abdillah Ahsan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, ditulis Rabu (18/9/2019).

Selama ini, masyarakat banyak mengonsumsi produk rokok SKM golongan 1, dengan harga jual per bungkus berkisar Rp5.000 sampai Rp25.000. Menurut Ahsan, harga tersebut masih jauh lebih rendah sebagai harga ideal yang dapat menurunkan konsumsi atau menghentikan kebiasaan merokok.

Berdasarkan data Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, 73 persen pangsa rokok dikuasai rokok kretek mesin (SKM), 21 persen rokok kretek tangan (SKT), dan 6 persen rokok putih mesin (SPM atau rokok filter). Pangsa pasar rokok kretek mesin meningkat 10 persen, dari 63 persen pada 2010 menjadi 73 persen pada 2015.

"Nah, di dalam rokok kretek mesin, pangsa pasar terbesar dikuasai perusahaan rokok golongan 1 (63 persen) yang berproduksi lebih dari 3 miliar per batang per tahun," lanjut Ahsan.

Simak Video Menarik Berikut Ini:

Cukai Tertinggi SKM Golongan 1

Bungkus Rokok atau Kemasan Rokok
Terapkan cukai tertinggi pada SKM golongan 1. (iStockphoto)

Kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen pada awal 2020 dengan harga jual eceran diperkirakan naik sebesar 35 persen dianggap masih rendah.

Ahsan menerangkan, jika cukai rokok naik sebesar 23 persen, maka harga tertinggi rokok per bungkus akan menjadi Rp35.000 per bungkus.

"Harga jual segitu ya artinya masih belum mencapai harga ideal untuk menghentikan minat merokok pada anak-anak, remaja, dan masyarakat berpenghasilan rendah," terangnya.

Oleh karena itu, tarif cukai rokok dan harga eceran sigaret kretek mesin golongan 1 sebaiknya lebih tinggi dibanding jenis hasil tembakau lainnya.

"Agar efektif menurunkan konsumsi rokok, maka seharusnya menaikkan cukai tertinggi pada SKM golongan 1 yang menguasai 63 persen pangsa rokok," tambah Ahsan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya