Liputan6.com, Jakarta Komunitas pemerhati dan pasien orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) mendatangi kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Pusat Jakarta. Mereka memprotes unggahan BPJS Kesehatan di beberapa akun media sosial yang menggunakan tokoh Joker sebagai kampanye kesehatan mental.Â
Yeni Rosa Damayanti, Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia mengatakan bahwa kalimat "menciptakan Joker-Joker lainnya" dalam unggahan BPJS Kesehatan di media sosial dinilai bisa menciptakan stigma buruk pada orang dengan gangguan jiwa di masyarakat.
Baca Juga
Menurut Yeni, pernyataan tersebut rentan dipersepsikan bahwa setiap orang dengan gangguan jiwa berisiko menjadi seorang yang jahat seperti Joker.
Advertisement
"Yang menjadi masalah bagi kami adalah dikait-kaitkannya orang jahat itu dengan gangguan kejiwaan," kata Yeni pada Health Liputan6.com usai bertemu dengan pihak BPJS Kesehatan di Jakarta, Jumat (11/10/2019) pagi.
Yeni mengkhawatirkan bahwa ketika penegasan bahwa semua orang dengan gangguan jiwa bisa menjadi Joker, orang lain akan menjauhi pasien.
"Itu hanya satu orang dan fiksi. Jangan kemudian dianggap semua orang dengan gangguan jiwa (bila) dicolek, disakiti, menjadi pembunuh."
Â
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Komunitas Sesalkan Hal Itu Diunggah Oleh Instansi Pemerintah
Dia menambahkan, yang menjadi masalah lain adalah karena pernyataan itu diunggah oleh badan milik pemerintah.
"Kenapa ini kita anggap penting? Karena BPJS ini kan lembaga negara, kalau dia mengatakan bahwa orang dengan gangguan jiwa dikasih obat kalau tidak bisa jadi Joker, masyarakat kan kemudian menganggap itu legitimasi dari negara bahwa betul orang gangguan jiwa itu berbahaya," kata wanita yang dikenal sebagai aktivis di era orde baru itu.
Maka dari itu, Yeni meminta agar BPJS Kesehatan melakukan damage control berupa unggahan klarifikasi di semua media sosial, serta menjelaskan bahwa tidak semua kejadian kekerasan atau kejahatan, terjadi karena masalah gangguan jiwa.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan sempat mengunggah poster terkait kesehatan mental di media sosial resmi miliki instansi tersebut. Unggahan itu berbunyi: JKN-KIS Menanggung Penderita penyakit Orang dengan Gangguan Jiwa agar tidak tercipta Joker-Joker lainnya. Unggahan tersebut telah dihapus dari beberapa media sosial milik BPJS kesehatan.
Yeni sendiri bersama dengan beberapa perwakilan dari Sehat Jiwa Indonesia, Bipolar Care Indonesia, Amnesty International, Cahaya Jiwa, Indonesian Human Rights Committee for Social Justice, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia telah menemui Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Ma'ruf terkait hal ini.Â
Advertisement