Dokter Spesialis Kini Tidak Wajib Ditugaskan ke Pelosok

Dokter spesialis kini sukarela bila ditugaskan ke pelosok

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 04 Nov 2019, 19:00 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2019, 19:00 WIB
Periksa Pasien Sambil Merokok, Dokter Ini Didenda Rp 4 Juta
Ilustrasi dokter | Via: istimewa

Liputan6.com, Jakarta Seiring dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 mengenai Pendayagunaan Dokter Spesialis (PDS) yang ditetapkan Mei 2019, dokter spesialis kini tidak wajib ditugaskan ke berbagai pelosok di Indonesia. Artinya, mereka secara sukarela ditempatkan ke daerah-daerah yang minim dokter spesialis.

Sebelum peraturan ini hadir, dokter spesialis wajib bertugas ke wilayah pelosok. Dalam hal ini, dahulu bernama program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS), yang termaktub pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2017.

"Pada akhirnya, WKDS yang hukumnya wajib dinilai membebani dokter spesialis. Uji materilah soal WKDS di Mahkamah Agung (MA). Dasar tuntutan yang masuk, WKDS dianggap tidak sesuai Deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM)," jelas Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M Faqih saat diwawancarai Health Liputan6.com di Kantor PB IDI, Jakarta, Senin (4/11/2019).

"Maksudnya kalau bersifat 'wajib' kerja itu enggak boleh (ada unsur paksaan). Sesuai peraturan Konvensi ILO juga enggak boleh (kata 'wajib')."

 

Keputusan WKDS Dicabut, Terbit PDS

Program (WKDS) resmi batal dan dicabut sesuai keputusan MA Nomor 25 P/HUM/2018 pada Selasa (18/12/2018). Pembatalan WKDS juga didorong gugatan dari Ganis Irawan, Wakil Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Aceh Tenggara.

Hal itu juga ditekankan Sekretaris Utama Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB), Patrianief. "MA memutuskan WKDS dicabut. Karena itu keputusan hukum akhirnya tetap berproses. Bahwa program itu tetap dilaksanakan, tetapi tidak diwajibkan," Daeng menerangkan.

"Kalau dulu kan diwajibkan, sekarang enggak lagi. Program dokter spesialis yang dikirim ke pelosok tetap ada, hanya saja berubah nama menjadi Pendayagunaan Dokter Spesialis. Dihilangkan 'wajib kerja'-nya (sekarang sifatnya sukarela)."

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya