Persiapan Menkes Terawan Ikuti Rapat Komisi IX DPR soal BPJS Kesehatan

Bahas BPJS Kesehatan hari ini di Rapat Komisi IX DPR RI, simak persiapan Menkes Terawan.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 06 Nov 2019, 12:00 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2019, 12:00 WIB
Menkes dan Dirut BPJS Kesehatan Rapat dengan DPR
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri) berbincang dengan Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris (kanan) saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/11/2019). Rapat membahas polemik kenaikan iuran BPJS Kesehatan. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta Hari ini, Rabu (6/11/2019), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto diundang rapat khusus Komisi IX DPR RI. Pembahasan kali ini akan menyoroti lebih mendalam permasalahan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)--BPJS Kesehatan, baik iuran yang naik maupun sistem pelayanan.

Terkait persiapan apa yang akan dilakukan, Terawan menyampaikan, mendengar masukan dari tim kecil yang sudah dibentuk. Tim kecil ini berfokus menangani masalah BPJS Kesehatan.

"Untuk persiapan rapat, ya belajar dan menerima masukan dari anggota tim kecil yang sudah kami bentuk. Apa saja sih beliau-beliau maunya. Nanti kita cocokan dengan update masalah yang ada," ungkap Terawan usai rapat kerja di Ruang Rapat Komisi IX DPR, Gedung Nusantara I, Jakarta, malam tadi, Selasa (5/11/2019).

Ketika ditanya, terobosan  apa saja untuk menangani permasalahan BPJS Kesehatan, seperti defisit dan lainnya, Terawan hanya menjawab akan menunggu rapat khusus berlangsung nanti.

"Oh, banyak ide-ide terobosan, besok (hari ini) kami ungkapkan. Memang terobosan harus didengar oleh rakyat dulu. Tapu kali ini perwakilannya, yang mana representatifnya adalah DPR RI," Terawan melanjutkan.

 

Simak Video Menarik Berikut Ini:


Pemerintah Keluarkan Uang yang Besar

Terawan Agus Putranto
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto hadiri rapat Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/11/2019). (Liputan6.com/Fitri Haryanti Harsono)

Terawan menambahkan, keputusan menaikkan iuran BPJS Kesehatan, terutama peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) artinya pemerintah menjamin rakyat miskin memeroleh layanan kesehatan secara 'gratis.' Mereka pun tidak mengeluarkan biaya saat berobat ke fasilitas kesehatan.   

"Harus diingat dengan keputusan menaikkan iuran, pemerintah mengeluarkan uang yang besar sekali. Dari PBI saja sudah Rp9,7 triliun. Dalam hal ini ada keberpihakan pemerintah pada orang yang kurang mampu," tambahnya.

"Kan PBI diperuntukkan bagi orang yang kurang mampu."

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya