Jokowi Temukan Lebih Banyak Peserta Mandiri Gunakan JKN, BPJS Watch: Itu Fakta

Jokowi menemukan lebih banyak peserta mandiri gunakan JKN, menurut BPJS Watch, hal itu memang benar.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 18 Nov 2019, 15:00 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2019, 15:00 WIB
Jokowi
Saat sidak di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek, Kota Bandar Lampung pada Jumat (15/11/2019), Presiden Jokowi menemukan, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) lebih banyak menggunakan JKN dibanding Penerima Bantuan Iuran (PBI). (Dok Sekretariat Negara RI)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menemukan, lebih banyak peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang dikenal peserta mandiri lebih banyak menggunakan Jaminan  Kesehatan Nasional (JKN) dibanding Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Temuan itu disampaikan Jokowi saat sidak terkait pelaksanaan JKN di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek yang terletak di Kota Bandar Lampung pada Jumat, 15 November 2019.

"Soal lebih banyaknya PBPU yang menggunakan JKN dibandingkan PBI sebagaimana dikomentari Pak Presiden Jokowi, menurut saya, memang itu faktanya. Sejak 2014 hingga saat ini utilitas (untuk rawat jalan dan rawat inap) PBI APBN selalu pada urutan paling bawah, sedangkan utilitas PBPU paling atas dibandingkan segmen peserta lainnya," papar Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar kepada Health Liputan6.com melalui pesan tertulis, ditulis Senin (18/11/2019). 

Berdasarkan data 2018 yang diperoleh BPJS Watch, utilitas PBPU untuk rawat jalan sebesar 86,15 persen dan PBI APBN sebesar 11,69 persen. Utilitas PBPU untuk rawat inap 9,73 persen dan PBI APBN sebesar 2,68 persen. 

"Bila diukur dari total iuran, sejak 2014 hingga saat ini, iuran PBI APBN menduduki peringkat pertama. Untuk iuran PBPU menduduki peringkat terbawah."

Simak Video Menarik Berikut Ini:

Tidak Langsung dapat Kartu

Jokowi
Saat sidak di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek, Kota Bandar Lampung pada Jumat (15/11/2019), Presiden Jokowi menemukan, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) lebih banyak menggunakan JKN dibanding Penerima Bantuan Iuran (PBI). (Dok Sekretariat Negara RI)

Timboel menerangkan ada beberapa alasan yang membuat penggunaan JKN dari peserta PBI APBN terendah. Salah satunya, peserta PBI APBN belum tentu dapat kartu tersebut secara langsung ketika dinyatakan sebagai peserta PBI oleh Kementerian Sosial. 

"Ada tenggang waktu 2–3 bulan untuk peserta PBI mendapatkan kartu KIS dari BPJS Kesehatan. Kalau peserta PBPU, setelah membayar iuran pertama, langsung mendapat kartu. Jadi, ya bisa dipakai hari itu juga," terangnya. 

"Saya kira BPJS kesehatan harus bisa memperpendek waktu pemberian kartu KIS kepada peserta PBI APBN yang baru. Agar mereka bisa segera mengetahui kalau dirinya sudah resmi terdaftar sebagai peserta PBI.

Jumlah peserta PBPU sekitar 34 juta orang yang menggunakan JKN dibandingkan peserta PBI APBN maupun PBI APBD, yang jumlahnya sekitar 133 juta orang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya