Liputan6.com, Jakarta Perlu ada pengecekan dari tenaga kesehatan untuk memastikan ibu hamil dengan kondisi anemia mengonsumsi tablet tambah darah. Selain memberikan edukasi, tenaga kesehatan juga perlu mendorong ibu hamil memeriksan kadar hemoglobin.
"Edukasi tenaga kesehatan supaya dia (ibu hamil) mau minum obat penambah darah. Nah, biar dipastikan ibu hamil minum obat itu, ya dorong dia periksa hemoglobin (Hb)," kata Direktur Gizi Masyarakat Kementerian Kesehatan Dhian Probhoyekti usai konferensi pers di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Baca Juga
Pemerintah daerah pun punya peran mendorong pemenuhan mikronutrien (zat gizi mikro), terutama untuk ibu hamil yang anemia. Dalam hal ini, tablet tambah darah yang mengandung zat gizi mikro asam folat dan zat besi. Salah satu caranya pemerintah daerah aktif mengedukasi kader-kader kesehatan tentang cara berbicara efektif ke ibu hamil.
Advertisement
"Misalnya, mengajak ibu hamil, 'Ayo periksa ke puskesmas', 'Ayo minum tablet tambah darah.' Di tingkat puskesmas, tenaga kesehatan juga bisa aktif menyampaikan," kata Dhian.
Ketersediaan Tablet Tambah Darah
Kesediaan tablet tambah darah harus ada di tingkat kabupaten dan provinsi. Di beberapa provinsi menyediakan tablet tambah darah lebih kompleks komposisinya.
"Kami menyebutnya mulitiple micronutrient. Jadi, enggak hanya mengandung zat besi dan asam folat saja. Dilengkapi vitamin C dan zinc," lanjut Dhian.
Pemerintah daerah bisa membuat surat edaran kepada warga yang berisi imbauan agar ibu hamil anemia sebaiknya minum tablet tambah darah. "Belum semua pemda yang bikin surat edaran seperti itu," katanya.
Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar 2018 Kementerian Kesehatan, prevalensi anemia pada ibu hamil 48,9 persen. Dari 10 ibu hamil, 4 sampai 5 ibu hamil menderita anemia.
"Makanya, pemberian tablet tambah darah ini penting agar bayi yang lahir sehat," Dhian menambahkan.
Advertisement