Liputan6.com, Jakarta Bagi ibu hamil yang mengalami anemia perlu rutin minum tablet tambah darah sesuai anjuran dokter. Hal ini perlu dilakukan demi pertumbuhan janin yang sehat selama kehamilan.
Menurut Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI Kirana Pritasari, ada jumlah tertentu tablet tambah darah yang harus diminum ibu hamil yang anemia.
Baca Juga
"Minimal 90 tablet penambah darah untuk ibu hamil yang anemia. Itu selama kehamilan ya, 9 bulan kehamilan," terang Kirana saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, pada Selasa (14/1/2020).
Advertisement
Konsumsi tablet tambah darah penting dilakukan untuk mendorong agar perkembangan sistem saraf janin. Sehingga mencegah bayi lahir cacat seperti disampaikan Kirana.
Saksikan juga video berikut ini:
Harus Dicek Minum Obat Penambah Darah
Tenaga kesehatan harus mengecek secara berkala kepatuhan ibu hamil minum tablet tambah darah. Kepatuhan minum obat tersebut juga menilai apakah ibu mengalami efek samping dari obatnya.
"Harus patuh rutin kapan minum tablet tambah darah. Karena obat itu menimbulkan efek samping, seperti mual sehingga ibu hamil akan sulit buat makan," kata Kirana.
"Nah, adanya mual bisa saja ibu hamil malah enggak minum tablet tambah darah. Padahal, itu buat mendukung pertumbuhan sistem saraf janin di awal kehamilan."
Bidan di fasilitas kesehatan, misal puskesmas juga harus gencar memberikan konseling soal obat penambah darah yang harus diminum ibu hamil anemia. Di dalam tablet tambah darah mengandung asam folat dan zat besi, yang termasuk bagian mikronutrien (zat gizi mikro).
Advertisement