Liputan6.com, Jakarta Kenaikan iuran BPJS Kesehatan rupanya berdampak pada capaian kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD. Pemerintah daerah dinilai akan memengaruhi besar anggaran yang harus dialokasikan, yang otomatis memperkecil alokasi anggaran lainnya.
Â
"Dari kepesertaan PBI APBD sebenarnya tidak mengalami penurunan signifikan. Angkanya enggak sampai berapa ratus ribu kok," kata Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf saat dikonfirmasi di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ditulis Jumat (17/1/2020).
Advertisement
Iqbal tidak menyebut secara pasti berapa jumlah kepesertaan PBI APBD yang turun setelah kenaikan iuran BPJS Kesehatan sejak 1 Januari 2020. Data BPJS Kesehatan per 27 Desember 2019, jumlah PBI APBD sebanyak 38,8 juta.Â
Jumlah kepesertaan PBI APBD yang turun tentu memengaruhi Universal Health Coverage (UHC) atau jaminan kesehatan menyeluruh. Target UHC 95 persen akan sulit terwujud.
"Soal target UHC 95 persen itu kan bukan semata-mata dilihat dari jumlah kepesertaan. 95 persen itu tercapai ya dibantu pelaksanaan regulasinya. Kalau regulasi enggak dijalankan, nanti berpengaruh terhadap (jumlah) kepesertaan BPJS Kesehatan," lanjut Iqbal.
Simak Video Menarik Berikut Ini:
Tidak Boleh Turunkan Kepesertaan PBI APBD
Koordinator BPJS Watch Timboel Situmorang menanggapi, PBI APBD yang berpotensi menurun jumlah kepesertaannya. Ini karena ada pemda menurunkan jumlah peserta PBI-nya.
"Pemda merasa berat dengan biaya PBI yang naik sebesar Rp42.000 (sebelumnya Rp23.000). Maka, pemerintah pusat harus bisa mencegah dan melarang pemda menurunka peserta PBI," ujarnya kepada Health Liputan6.com melalui pesan singkat.
"Pemda tidak boleh menurunkan jumlah PBI APBD hanya karena alasan kenaikan iuran PBI."
Advertisement
Wajib Dukung Program JKN
Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kesehatan merupakan Urusan Pemerintah Konkuren dan spesifikasi urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar.Â
Dan sejak 2016, JKN sudah ditetapkan sebagai Program Strategis Nasional yang menurut undang-undang tersebut seluruh pemda wajib mendukungnya.
"Atas dasar itu pemda tidak boleh dengan sesuka hati menurunkan jumlah PBI APBD hanya karena takut beban APBD semakin berat menanggung iuran PBI APBD," tutup Timboel.
Â