Terungkap Alasan Status Darurat Corona Diperpanjang hingga 29 Mei 2020

Alasan status darurat Corona diperpanjang hingga 29 Mei 2020 terungkap.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 18 Mar 2020, 13:00 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2020, 13:00 WIB
Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Corona
Petugas medis melihat keluar dari ruang isolasi untuk tempat pasien yang menunjukkan gejala wabah virus corona di sebuah rumah sakit umum di Mataram, Nusa Tenggara Barat (28/1/2020). (AFP/Moh El Sasaky)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Agus Wibowo mengungkapkan alasan status darurat virus Corona diperpanjang dari 29 Februari hingga 29 Mei 2020.

Awalnya, status darurat Corona sejak 28 Januari hingga 28 Februari 2020, sesuai arahan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Adanya perpanjangan masa darurat supaya lebih fleksibel melihat perkembangan Corona di daerah.

"Kami masih menunggu daerah-daerah yang (akan) mengeluarkan status darurat Corona. Hal ini sebagaimana yang ditulis Presiden Joko Widodo. Beliau meminta kepada kepala daerah dalam hal ini gubernur, bupati, dan wali kota untuk menentukan status, siaga darurat atau tanggap darurat. Untuk (status) siaga darurat yang belum ada kasusnya (di wilayah yang bersangkutan) bisa (diterapkan) untuk berjaga-jaga," ungkap Agus saat konferensi pers yang disiarkan langsung melalui TV BNPB, Selasa (17/3/2020).

Kemudian untuk yang daerah yang sudah ada kasus positif Corona, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat atau daerah lain dengan penetapan status tanggap darurat tentunya perlu dikonsultasikan dahulu dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:


Setara dengan Bencana Nasional

Negatif Corona, Satu WNA Dipulangkan dari RSPI Sulianti Saroso
Petugas menyiapkan mobil ambulans untuk membawa pasien terduga virus corona di RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta Utara, Kamis (5/3/2020). Satu WNA terindikasi virus corona diizinkan pulang setelah hasil pemeriksaan, WNA itu negatif corona. (merdeka.com/Imam Buhori)

Adapun bunyi keputusan perpanjangan masa status darurat Corona yang ditandatangani Kepala BNPB Doni Monardo tertanggal 29 Februari 2020.

Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, demikian bunyi putusan.

Selain itu, Agus menegaskan, wabah virus Corona disebut bencana nasional. Adanya status tersebut menggerakkan pemerintah menerapkan segala potensi yang ada di Indonesia, baik dari TNI, Polri, dunia usaha, dan sebagainya untuk mendukung operasi percepatan penanggulangan bencana COVID-19.

"Skalanya setara dengan bencana nasional (tanah longsor). Jadi, segala upaya dikerahkan untuk menanggulangi bencana ini supaya bisa selesai. Inilah latar belakang kenapa (COVID-19) bisa juga disebut sebagai bencana setara dengan bencana nasional," tegasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya