Kapan Orang yang Suspek dan Positif Corona Boleh Donor Darah?

Waktu tepat orang yang suspek dan positif Corona boleh ikut donor darah.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 31 Mar 2020, 15:00 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2020, 15:00 WIB
Tenaga Medis Kota Bekasi Jalani Rapid Test Covid-19
Petugas menunjukkan hasil tes cepat (rapid test) pendektesian COVID-19 kepada tenaga medis di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (25/3/2020). Pemeriksaan hanya diperuntukan bagi tenaga medis seluruh puskesmas, dan rumah sakit yang ada di Kota Bekasi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Seseorang yang pernah suspek dan positif Corona COVID-19 harus sembuh sepenuhnya sebelum kembali ikut donor darah. Ini karena syarat dari calon pendonor adalah orang yang sehat.

Wakil Kepala Unit Transfusi Darah Palang Merah Indonesia Provinsi DKI Jakarta, Ni Ken Ritchie menjelaskan, ada jangka waktu sampai seseorang yang suspek dan positif Corona diperbolehkan kembali mendonorkan darah. 

"Orang yang sudah suspek dan positif Corona, harus menunda donor darah sampai 28 hari. Setelah sembuh dari penyakit tersebut, baru boleh donor darah," jelas Ni Ken melalui pesan singkat kepada Health Liputan6.com, Selasa (31/3/2020) pagi.

"Ini sudah aturan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Calon pendonor harus benar-benar sehat dulu."

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Tinggal di Zona Merah

Akibat wabah virus Corona atau Covid-19, pendonor darah di Kota Tangerang menurun drastis hingga 60 sampai 70 persen. Akibatnya, stok darah di PMI Kota Tangerang menipis.
Akibat wabah virus Corona atau Covid-19, pendonor darah di Kota Tangerang menurun drastis hingga 60 sampai 70 persen. Akibatnya, stok darah di PMI Kota Tangerang menipis.

Untuk masyarakat yang tinggal di zona merah dengan angka kasus Corona COVID-19 tinggi, boleh saja ikut donor darah. Namun, akan dilihat kesehatannya terlebih dahulu.

"Tinggal di daerah zona merah tidak berarti donor sakit. Kecuali donor tersebut kontak erat dengan pasien (Corona), pernah berada dalam satu ruangan atau satu acara, misalnya begitu," tambah Ni Ken, yang juga Ketua Umum Perhimpunan Dokter Transfusi Darah Indonesia (PDTDI).

"Kalau tidak, maka dapat ikut donor darah. Kalau iya, ditunda dulu donor darahnya, minimal sampai 14 hari."

Selain itu, orang yang memiliki risiko Corona dan penyakit lain berdasarkan formulir self assessment  yang diberikan sebelum donor darah, juga harus menunda dulu 14 hari.

Formulir self assessment berisikan pertanyaan-pertanyaan riwayat kesehatan pribadi, seperti apakah ada gejala gangguan pernapasan, konsumsi obat apa saja, dan lainnya. Setiap calon pendonor wajib mengisi formulir tersebut. 

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya