Cegah Meluasnya Wabah COVID-19, Pembatasan Sosial Berskala Besar Ditetapkan

Pembatasan Sosial Berskala Besar ditetapkan Menteri Kesehatan dan Gugus Tugas Penanganan COVID-19

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 31 Mar 2020, 15:40 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2020, 15:40 WIB
Jokowi Pastikan RS Darurat Siap Beroperasi
Presiden Joko Widodo meninjau ruang perawatan Rumah Sakit Darurat Penanganan Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Presiden memastikan bahwa rumah sakit darurat ini siap digunakan untuk karantina dan perawatan pasien Covid-19. (Kompas/Heru Sri Kumoro/Pool)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menetapkan COVID-19 sebagai penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedararutan kesehatan masyarakat.

Guna mengatasi dampak wabah tersebut, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi memutuskan di dalam rapat kabinet bahwa opsi yang dipilih adalah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Sesuai undang-undang, lanjut Jokowi, PSBB Corona ini ditetapkan Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan kepala Gugus Tugas dan kepala daerah di seluruh Indonesia.

"Dasar hukumnya adalah undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Pemerintah juga sudah menerbitkan peraturan pemerintah tentang pembatasan sosial berskala besar dan Kepres penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat undang-undang tersebut," kata Jokowi.

Menurut Jokowi, dengan terbitnya PP ini semuanya menjadi jelas bahwa seluruh kepala daerah diminta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi. "Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan yang berada dalam koridor tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut, Polri juga dapat mengambil langkah-langkah tindakan hukum yang terukur sesuai undang-undang agar PSBB Corona dapat berlaku secara efektif, sehingga dapat mencegah meluasnya wabah COVID-19.

 

Simak Video Menarik Berikut Ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya