Liputan6.com, Jakarta Untuk menelusuri kematian dokter terkait Corona COVID-19, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) membentuk tim audit.
Tim bertugas menghimpun informasi, apakah dokter yang bersangkutan meninggal akibat terinfeksi Corona atau tidak.
Advertisement
"Yang ditelusuri tim audit adalah apakah kematian dokter yang meninggal terkait dengan COVID-19," terang Ketua Umum PB IDI Daeng M Faqih saat dihubungi Health Liputan6.com melalui pesan singkat, Senin (6/4/2020).
"Kalau terkait dengan COVID-19, nanti dicari lagi informasinya, bagaimana riwayat tertularnya. Kita sama-sama kasih waktu dulu biar tim bekerja."
Hingga 5 April 2020, IDI mencatat, ada 24 dokter yang meninggal terkait Corona. Mereka yang meninggal, baik positif Corona maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Kabar terbaru hari ini, bertambah satu dokter yang meninggal positif Corona, sehingga menjadi 25 dokter.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Sebagai Bahan Evaluasi
Daeng menambahkan, hasil informasi dari tim audit akan dijadikan pertimbangan membuat regulasi dan rekomendasi. Hal ini berkaitan cara berhubungan antara dokter dan pasien supaya tidak tertular virus Corona.
"Tindak lanjut dari hasil penelusuran tim audit ya sebagai bahan evaluasi dan solusi," tambahnya.
"Ini berupa regulasi dalam melakukan hubungan dokter dan pasien agar tidak mudah tertular Corona."
Informasi yang akan dikumpulkan tim audit, misal faktor risiko dan penyebab dokter dan tenaga medis yang meninggal, menangani pasien COVID-19 langsung atau tidak langsung, perkiraan waktu terpapar, dan lokasi terpapar.
Advertisement
Imbauan untuk Tenaga Kesehatan
Untuk perlindungan dokter dan tenaga kesehatan lain di lapangan, IDI juga sudah mengeluarkan surat edaran tertanda 2 April 2020.
Surat yang ditandatangani Daeng berisi imbauan untuk tenaga kesehatan yang bertugas selama wabah Corona. Adapun isi imbauannya, sebagai berikut:
1. Selalu menjaga kebersihan dan kesehatan
2. Mengurangi jam praktik tatap muka langsung dengan pasien, kecuali kasus gawat darurat atau yang segera memerlukan penanganan
3. Merekomendasikan pemanfaatan konsultasi dengan pasien melalui platform telemedicine
Pakai APD
4. Setiap menghadapi atau bertatap muka dengan pasien dalam praktik tetap memakai Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan SOP pemakaian APD dalam petunjuk pencegahan penularan COVID-19 untuk petugas kesehatan
5. Bagi dokter dan atau relawan dokter yang bekerja khusus menangani dan merawat pasien COVID-19, maka harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Kondisi badan secara umum sehat terlebih dahulu
b. Mengikuti pelatihan penanganan COVID-19
c. Mematuhi SOP pemakaian APD sesuai dengan petunjuk pencegahan penularan COVID-19 untuk petugas kesehatan
Advertisement