Jubir: Menteri Kesehatan Menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta

Achmad Yurianto Juru Bicara Pemerintah menyampaikan bahwa Menteri Kesehatan telah menyetujui pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 07 Apr 2020, 16:36 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2020, 16:36 WIB
Achmad Yurianto
Juru Bicara Penanganan COVID-19 di Indonesia, Achmad Yurianto saat konferensi pers Corona secara Live di Graha BNPB, Jakarta, Minggu (5/4/2020). (Dok Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Liputan6.com, Jakarta Achmad Yurianto Juru Bicara Pemerintah menyampaikan bahwa Menteri Kesehatan telah menyetujui pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Beberapa saat lalu, Menteri Kesehatan baru saja menyetujui berlakunya pembatasan sosial berskala besar di wilayah DKI Jakarta,” ujar Yuri dalam konferensi pers BNPB, Selasa (7/4/2020).

Ia menambahkan, ini adalah upaya yang lebih berskala besar terkait dengan imbauan pemerintah terkait belajar, bekerja, dan berkegiatan dari rumah.

“Ada banyak yang bisa kita dapatkan dari pemberlakuan PSBB. Di antaranya mencegah terjadinya perkumpulan orang baik dengan alasan kesenian, kebudayaan, ataupun pertandingan olahraga dan sebgainya.”

Hal ini dapat membatasi gerak atau mobilitas sosial setiap orang. Dengan kata lain mencegah terjadinya penularan virus dari satu orang ke orang lain.

Simak Video Berikut Ini:

WFH Masih Berlanjut

Yuri juga mengingatkan bahwa penerapan kerja dari rumah atau WFH masih berlanjut hingga 19 April mendatang.

“Penetapan WFH masih berlaku di beberapa daerah seperti di DKI Jakarta yang telah memperpanjang kebijakan tersebut sampai 19 April. Sedangkan aparatur sipil negara hingga 21 April.”

Yuri berharap masyarakat dan perusahaan dapat mematuhi peraturan ini. Tak lupa ia mengingatkan masyarakat untuk selalu menjaga jarak sosial, mengenakan masker ketika keluar rumah, dan menggunakan layanan daring atau kurir untuk memesan barang atau makanan.

“Kita bersama-sama memutus penularan dengan tidak pergi ke mana pun. Jurnalis akan membantu menyebarkan berita secara baik dan lengkap dengan persfektif masyarakat secara umum.”

Masyarakat juga dapat bertanya dengan menghubungi 119 atau melalui WA di nomor 081133399000 dan layanan telemedicine lainnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya