Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diajukan Wali Kota Pekanbaru, Riau.
Menkes telah menetapkan status PSBB bagi Pekanbaru melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/250/2020 dengan melihat data peningkatan dan penyebaran kasus COVID-19 yang signifikan serta kesiapan pemeritah daerah tersebut.
Baca Juga
"Beberapa waktu lalu Wali Kota Pekanbaru mengusulkan PSBB, dan setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, maka PSBB di Pekanbaru bisa dilaksanakan," ujar Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Senin (13/4/2020), mengutip laman Sehat Negeriku.
Advertisement
Dengan ditetapkannya status PSBB di Pekanbaru, pemerintah daerah setempat wajib secara konsisten melaksanakan aturan dan konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat pada masyarakatnya.
Sebelumnya, status PSBB telah lebih dulu ditetapkan di DKI Jakarta, Jawa Barat, serta Banten.