Menkes Terawan Setujui Penetapan Status PSBB untuk Pekanbaru

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diajukan Wali Kota Pekanbaru, Riau.

oleh Dyah Puspita Wisnuwardani diperbarui 14 Apr 2020, 09:00 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2020, 09:00 WIB
Potensi Riau Jadi Ibu Kota Negara
Tugu Zapin yang menjadi ikon Kota Pekanbaru di Jalan Jenderal Sudirman. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diajukan Wali Kota Pekanbaru, Riau.

Menkes telah menetapkan status PSBB bagi Pekanbaru melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/250/2020 dengan melihat data peningkatan dan penyebaran kasus COVID-19 yang signifikan serta kesiapan pemeritah daerah tersebut.

"Beberapa waktu lalu Wali Kota Pekanbaru mengusulkan PSBB, dan setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, maka PSBB di Pekanbaru bisa dilaksanakan," ujar Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Senin (13/4/2020), mengutip laman Sehat Negeriku.

Dengan ditetapkannya status PSBB di Pekanbaru, pemerintah daerah setempat wajib secara konsisten melaksanakan aturan dan konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat pada masyarakatnya.

Sebelumnya, status PSBB telah lebih dulu ditetapkan di DKI Jakarta, Jawa Barat, serta Banten.

 

Saksikan Juga Video Menarik Berikut

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya