Disetujui Kemenkes, PSBB Kawasan Bandung Raya Akan Dimulai 22 April 2020

Pemerintah Jawa Barat menyatakan telah menerima surat keputusan persetujuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dari Kementerian Kesehatan untuk kawasan Bandung Raya.

oleh Arie Nugraha diperbarui 17 Apr 2020, 17:55 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2020, 17:52 WIB
Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengumumkan penerapan PSBB di wilayah Bandung raya di Gedung Pakuan, Jumat (17/4/2020). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Jawa Barat menyatakan telah menerima surat keputusan persetujuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dari Kementerian Kesehatan untuk kawasan Bandung Raya. Kawasan tersebut yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang.

Menurut Gubernur Jawa Barat Ridwn Kamil adanya keputusan Kementerian Kesehatan tersebut, maka total jumlah daerah yang ditetapkan statusnya PSBB adalah 10 daerah. Sebelumya, wilayah Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok serta Kabupaten dan Kota Bekasi.

"Kami sudah melakukan rapat koordinasi bersama para wali kota dan bupati Bandung Raya di hari Rabu kemarin. Dan kami menyepakati bahwa pelaksanaan PSBB di Bandung Raya akan dilaksanakan di minggu depan, di hari Rabu. Kurang lebih tanggal 22 April 2020," kata Emil dalam siaran pers daring, Bandung, Sabtu 17 April 2020.

Emil mengaku pelaksanaan PSBB di kawasan Bandung Raya sudah sepenuhnya dipersiapkan matang. Baik secara teknis, keamanan dari kepolisian, TNI, logistik dan lainnya.

Namun tutur Emil, tinggal sosialiasi gencar terhadap masyarakat yang harus ditingkatkan intensitasnya selama sisa empat hari pelaksanaan PSBB. Sosiaalisasi itu akan dilakukan sampai dengan hari Rabu pukul 24.00 WIB, yang merupakan waktu pelaksanaan PSBB.

"Kami mengimbau kepada masyarakat di Bandung Raya yang jumlahnya kurang lebih mendekati 9 - 10 juta jiwa, agar melakukan adaptasi persiapan - persiapan dalam melaksanakan PSBB ini. Taati aturan yang dikeluarkan oleh wali kota dan bupati masing - masing karena jika melanggar akan ada sanksi. Salah satunya adalah surat tilang atau blanko teguran dari kepolisian kepada mereka yang melanggar aturan," ujar Emil.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tes Massal COVID-19

Selama berlakunya PSBB di kawasan Bandung Raya, Emil menjelaskan akan dilakukan pula tes massal COVID-19. Tujuan PSBB ucap Emil, untuk mendisiplinkan masyarakat dan melakukan pelacakan masyarakat yang terpapar COVID-19.

Pelaksanaan PSBB di kawasan Bandung Raya hampir seupa dengan kawasan lainnya, yaitu selama 14 hari. Harapan Emil setelah menjalani jangka waktu tersebut, status itu tidak perlu dilanjutkan ke tahap yang lebih tinggi.

"Tapi kalau kita kurang disiplin maka bukan tidak mungkin PSBB--menurut peraturan--dapat dilanjutkan tanpa harus ada persetujuan lagi dari Menteri Kesehatan. Jawa Barat menjadi zona terbanyak dua per tiga sebaran virus COVID, memang berada di dua zona metropolitan Bodebek dan Bandung Raya," ucap Emil. (Arie Nugraha)

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya