Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik per April 2020, Pemerintah Siapkan Perpres Baru

Iuran BPJS Kesehatan batal naik per April 2020, kini pemerintah sedang menyiapkan Perpres baru.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 21 Apr 2020, 13:07 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2020, 13:07 WIB
MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Petugas melayani peserta di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan setelah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) batal naik per 1 April 2020. Pembatalan tersebut berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7/P/HUM/2020.

Sejak Januari 2020, iuran BPJS Kesehatan naik menjadi Rp42.000 untuk kelas III kembali menjadi Rp25.500, kelas II dari Rp110.000 menjadi Rp51.000, dan kelas I dari Rp160.000 menjadi Rp80.000. Jumlah iuran tersebut sesuai Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Pemerintah hormati keputusan MA. Prinsipnya, pemerintah ingin keberlangsungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terjamin dan pelayanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di Jakarta.

"Kelebihan iuran BPJS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya."

Melalui keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com, Selasa (21/4/2020), Putusan MA Nomor 7P/HUM/2020 diterima pemerintah secara resmi pada tanggal 31 Maret 2020 berdasarkan surat dari Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor: 24/P.PTS/III/2020/7P/HUM/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Pengiriman Putusan Perkara Hak Uji Materiil Reg. No. 7P/HUM/2020.

Rencana Penerbitan Peraturan Presiden

Jokowi
Presiden Joko Widodo (Dok Biro, Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)

Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung No. 01/2011 tentang Hak Uji Materiil, pemerintah mempunyai waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari untuk melaksanakan Putusan MA tersebut (sampai 29 Juni 2020).

Saat ini, pemerintah sedang membahas langkah-langkah strategis yang akan dilakukan untuk menyikapi putusan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Tentunya, terus berupaya agar pelayanan terhadap peserta BPJS berjalan baik serta tetap menjaga demi mempertahankan kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Langkah strategis itu diejawantahkan dalam rencana penerbitan Peraturan Presiden (PP)," Muhadjir menambahkan.

PP tersebut akan mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran Pemerintah (pusat dan daerah). Selanjutnya akan berproses kepada menteri dan diajukan penandatanganan oleh Presiden Jokowi.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya