Menkes Setujui Penetapan PSBB Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik

Menteri Kesehatan dr Terawan Agus Putranto menyetujui usulan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tiga wilayah Jawa Timur.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 21 Apr 2020, 16:15 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2020, 16:15 WIB
(Foto: Dok Surabaya.go.id)
Patung Suro dan Boyo di Surabaya, Jawa Timur (Foto: Dok Surabaya.go.id)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan dr Terawan Agus Putranto menyetujui usulan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tiga wilayah Jawa Timur. Tiga Wilayah tersebut adalah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.

Keputusan ini dibuat melalui surat keputusan (SK) pada Selasa 21 April 2020. Menurut SK Nomor HK.0 1.07l MENKES I264I2O2O, PSBB perlu dilakukan di tiga wilayah tersebut mengingat adanya peningkatan kasus COVID-19 di tiga wilayah tersebut.

"Berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, perlu dilaksanakan PSBB di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik, Jawa Timur, guna menekan penyebaran COVID-19," dikutip dari SK.

Simak Video Berikut Ini:

Kewajiban Pemerintah Daerah

“Setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, kami menyetujui usulan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Jadi PSBB bisa diterapkan di sana,” kata dr. Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Selasa (21/4/2020) seperti dikutip Sehat Negeriku.

Dengan demikian, Pemerintah Daerah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah ketiga daerah juga diminta secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) kepada masyarakat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya