Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa iuran BPJS Kesehatan untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) seharusnya lebih besar apabila dibandingkan pada angka kenaikan yang akan diterapkan serta yang peraturannya telah dibatalkan Mahkamah Agung beberapa waktu lalu.
Menurut Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu Kunta Wibawa Dasa mengatakan mengatakan angka tersebut apabila didasarkan pada perhitungan aktuaria.
Baca Juga
Kunta menjelaskan, berdasarkan perhitungan aktuaria, maka iuran BPJS Kesehatan yang seharusnya dibayarkan masyarakat pada Kelas I sebesar 280 ribu rupiah, kelas II 184 ribu rupiah, dan kelas III 137 ribu rupiah.
Advertisement
"Ini murni perhitungan aktuaria, tapi kan kita tidak menetapkan besaran iurannya seperti ini, tetapi kita sesuaikan dengan kemampuan membayar kita juga," kata Kunta dalam konferensi pers daring pada Kamis kemarin, ditulis Jumat (15/5/2020).
Simak Juga Video Menarik Berikut Ini
Perpres 64 Tahun 2020
Berdasarkan Kebijakan Tarif Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, iuran bagi mereka yang masuk dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar 42 ribu rupiah dan dibayarkan oleh pemerintah.
Sementara, iuran yang dikenakan bagi mereka yang masuk dalam Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja adalah sebesar 150 ribu (kelas I), 100 ribu (kelas II), dan 23.500 (kelas III).
Untuk ketentuan kelas III, di tahun 2020, peserta hanya membayar 25.500, sementara selisih 16.300 dari tarif 42 ribu dibayarkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran.
Lalu di tahun 2021 dan seterusnya, peserta kelas III membayar 35 ribu dengan selisih sebesar 16.500, dibayarkan oleh pemerintah pusat dan daerah sebagai bantuan iuran. Untuk peserta kelas III, jumlah 35 ribu tahun 2021 dapat dibayarkan oleh Pemda sebagian atau seluruhnya. Namun, bantuan tersebut hanya diberikan pada peserta yang berstatus aktif.
Advertisement