Ridwan Kamil Tegaskan Rumah Ibadah yang Boleh Buka Hanya di Zona Biru

Kawasan yang masih zona merah COVID-19 sebaiknya tidak dibuka dulu

oleh Arie Nugraha diperbarui 01 Jun 2020, 18:00 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2020, 18:00 WIB
Corona di Jawa Barat, Ridwan Kamil
Bandung - Gubernur Jabar Ridwan Kamil didampingi Ketua TP PKK Provinsi Jabar Atalia Ridwan Kamil meninjau Masjid Al-Irsyad Kota Baru Parahyangan serta Gereja Pantekosta di Indonesia Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu (30/5/20). (sumber foto : Humas Pemprov Jabar)

Liputan6.com, Jawa Barat - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menyatakan adaptasi kebiasaan baru (AKB) di rumah ibadah tidak berlaku untuk seluruh daerah. Pemberlakukannya hanya daerah yang secara ilmiah masuk daerah terkendali atau zona biru.

Kamil mengatakan berdasarkan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), kegiatan beribadah bisa dimulai di dalam masjid jika kondisi terkendali. Sehingga, kata dia, jika daerah yang belum terkendali kasus COVID-19 secara ilmiah, saat ini disarankan tidak menggelar hal serupa.

“Dalam proses AKB ini yang dipulihkan adalah rumah ibadah dulu, karena kerinduan spiritualitas menjadi utama, Jabar Juara Lahir Batin. Maka di tanggal 1 Juni 2020 yang didahulukan adalah rumah-rumah ibadah, ada masjid, gereja, kelenteng, dan lain-lain,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan resminya di Bandung pada Senin, 1 Juni 2020.

Kamil menerangkan Pemerintah Jabar merekomendasikan agar penerapan AKB di rumah ibadah dibatasi pada rumah ibadah di wilayah lingkungan perumahan atau kawasan kecil. Sedangkan rumah ibadah besar yang umum tidak dibuka terlebih dahulu guna menghindari penyebaran virus dari pengunjung luar.

 

Simak Video Menarik Berikut Ini


Lansia Beribadah di Rumah

Corona di Jawa Barat, Ridwan Kamil
Bandung - Gubernur Jabar Ridwan Kamil didampingi Ketua TP PKK Provinsi Jabar Atalia Ridwan Kamil meninjau Masjid Al-Irsyad Kota Baru Parahyangan serta Gereja Pantekosta di Indonesia Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu (30/5/20). (sumber foto : Humas Pemprov Jabar)

Pemerintah Jabar juga merekomendasikan warga lanjut usia (lansia) dan anak-anak untuk tetap beribadah di rumah masing-masing karena mereka adalah kelompok yang sangat rawan tertular virus SARS-CoV-2. Kamil pula telah memastikan untuk rumah ibadah umat Kristiani, seperti menerapkan standar protokol kesehatan.

"Di antaranya dengan menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun, menyiagakan alat cek suhu dan hand sanitizer, serta menandai jarak aman di kursi ibadat. Adaptasi Kebiasaan Baru atau AKB sendiri adalah istilah yang digunakan untuk memaknai new normal, yang merupakan kebiasaan baru warga Jabar di masa pandemi selama obat dan vaksin COVID-19 belum ditemukan," ujar Kamil.

Perilaku sehari-hari masyarakat saat AKB, diharapkan berubah secara sadar dan disiplin menjadi lebih higienis ketika diharuskan berdampingan dengan COVID-19. Kuncinya, kata Ridwan Kamil, terletak pada protokol kesehatan yang ketat dan tingkat kewaspadaan individu yang tinggi hingga dapat membantu menjalankan hidup aman, sehat, dan produktif.

 


Tiga Protokol Kesehatan

Tiga protokol kesehatan yang wajib dan perlu menjadi kebiasaan warga Jabar adalah penggunaan masker, sering mencuci tangan, dan wajib menjaga jarak aman minimal 1,5 meter dengan orang lain saat beraktivitas di luar rumah.

Selain itu, masyarakat harus selalu perhatikan dan lindungi anggota keluarga yang rentan, terutama mereka yang lanjut usia, yang mempunyai penyakit penyerta seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru, gangguan ginjal, penyakit autoimun dan kehamilan.

"Kepada warga Jabar, hindari euforia dan jangan lepas kendali dengan dimulainya AKB di zona biru. Situasi bisa berubah sewaktu-waktu jika penularan COVID-19 kembali meningkat. Keberhasilan AKB di Jabar ada di tangan warga yang disiplin dan taat aturan," kata Ridwan Kamil

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya