Liputan6.com, Bandungar Pemerintah Jawa Barat mengklaim telah menggelar rapid test (tes cepat) kepada 1.540 orang di berbagai lokasi di kawasan Puncak Bogor. Diantaranya di lokasi Segar Alam Kabupaten Cianjur, Masjid At-Ta'awun, Gunung Mas, Taman Wisata Matahari dan Simpang Danamon Bogor beberapa waktu lalu.
Menurut Koordinator Sub Divisi Pengendalian Massa dan Penegakan Aturan Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Jawa Barat Dedi Taufik, intinya pemeriksaan rapid test di seluruh jalur masuk lokasi wisata.
Baca Juga
Dedi menyebutkan pembukaan lokasi wisata yang dilakukan bertahap, hanya untuk 17 kabupaten dan kota kategori zona biru. Sisanya 10 kabupaten dan kota masuk ke zona kuning.
Advertisement
“Untuk yang zona biru, kita bertahap pembukaan wisata disana. Yang pertama untuk yang outdoor kita lakukan, dan kemudian juga kapasitas kita masih 30 persen untuk pelaksanaan wisata yang akan datang di Jawa Barat ini,” kata Dedi dalam keterangan resminya.
Saksikan juga video berikut ini:
Wajib Bawa Surat Keterangan Sehat
Sedangkan untuk lokasi wisata lain seperti di Pangandaran, Dedi menjelaskan seluruh wisatawan yang hendak datang diwajibkan memiliki surat keterangan sehat. Gunanya sebut Dedi, untuk menunjukkan bahwa wisatawan tersebut telah menjalani rapid test.
Dedi menuturkan hal itu diberlakukan pula di kawasan Puncak. Pemeriksaan rapid test dan kepemilikan surat keterangan sehat, rencananya akan dilakukan di seluruh lokasi wisata kabupaten dan kota yang berada di zona biru.
“Kita rencananya melalui operasi gabungan di beberapa titik di lokasi wisata juga, mungkin kita lakukan rapid test. Beriringan dengan pembukaan lokasi wisata secara bertahap. Ini untuk mendeteksi awal penyebarannya,” ujar Dedi.
Selain di lokasi wisata, di destinasi lainnya seperti hotel dan pusat perbelanjaan akan ditugaskan manajer gugus. Hal itu berguna agar penyisiran dan pendeteksian paparan COVID-19 dapat cepat diketahui.
Dedi mengaku untuk pelaksanaan protokol kesehatan di lokasi wisata luar ruangan, akan dibangun wastafel komunal. Seluruh rencana itu akan disusun menjadi peraturan baku pelaku pariwisata pada saat kegiatan kembali menuju normal.
Advertisement