Dokter Reisa Ingatkan Pentingnya Imunisasi di Tengah Pandemi COVID-19

Untuk menghindari double outbreak, dokter Reisa menekankan imunisasi penting diberikan saat COVID-19.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 01 Jul 2020, 20:00 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2020, 20:00 WIB
Reisa Broto Asmoro
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Reisa Broto Asmoro ingatkan ibadah yang aman saat COVID-19 saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Minggu (21/6/2020). (Dok Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Liputan6.com, Jakarta Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Dokter Reisa Broto Asmoro menyampaikan, tantangan program imunisasi dalam masa pandemi COVID-19 berpotensi menimbulkan wabah ganda (double outbreak), merebaknya COVID-19, dan penyakit menular lainnya. Kabar tersebut dari informasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

Ini karena situasi pandemi COVID-19 memengaruhi pelayanan kesehatan, termasuk imunisasi. Hasil survei Kementerian Kesehatan bersama Unicef mengungkapkan, mayoritas pelayanan kesehatan menurun.

"Oleh karena itu, imunisasi kepada anak ditekankan tetap penting diberikan meski di tengah pandemi. Dengan catatan protokol kesehatan tetap diutamakan," ujar Reisa saat konferensi pers secara virtual di Graha BNPB, Jakarta, kemarin (30/6/2020).

Langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk memastikan setiap sasaran imunisasi, yaitu anak yang termasuk kelompok rentan menderita penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I). Melalui imunisasi, anak-anak terlindungi dari penyakit-penyakit berbahaya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Acuan Dasar Program Imunisasi

Imunisasi Anak
Dokter dengan Alat Pelindung Diri menunjukkan vaksin polio pada ibu di Rumah Vaksinasi Sawangan, Depok, Selasa (16/6/2020). Orang tua diminta tidak menunda pemberian imunisasi pada anak-anak yang masih harus menerima imunisasi lengkap, meskipun Covid-19 belum berakhir. (merdeka.com/Arie Basuki)

Reisa mengungkapkan, prinsip – prinsip yang menjadi acuan dalam melaksanakan program imunisasi pada masa pandemi COVID-19. Pertama, imunisasi dasar dan lanjutan tetap diupayakan lengkap dan dilaksanakan sesuai jadwal untuk melindungi anak dari PD3I.

Kedua, pelayanan imunisasi baik di posyandu, puskesmas, puskesmas keliling maupun fasilitas kesehatan lain yang memberikan layanan imunisasi mengikuti kebijakan pemerintah daerah setempat. Ketiga, kegiatan surveilans PD3I harus dioptimalkan termasuk pelaporannya.

"Keempat, menjaga jarak aman 1 – 2 meter," lanjutnya.

Oleh karena itu, pelayanan imunisasi di Puskesmas atau fasilitas kesehatan lainnya yang memberikan layanan imunisasi pada masa pandemi COVID-19 memiliki ketentuan ruang atau tempat pelayanan imunisasi yang baik.

"Wajib menggunakan ruang atau tempat pelayanan yang cukup luas dengan sirkulasi udara yang baik dan berdekatan atau tidak terpisah dengan poli atau kelahiran anak. Harus dipisahkan dengan yang sakit atau ruang tempat pelayanan imunisasi hanya untuk melayani bayi dan anak yang sehat," tambah Reisa.


Ruangan Dibersihkan Disinfektan

FOTO: Berikan Imunisasi, Bidan di Tangerang Kenakan APD Lengkap
Bidan mengenakan alat pelindung diri (APD) saat melakukan imunisasi kepada bayi di Puskesmas Karawaci Baru, Tangerang, Banten, Rabu (13/5/2020). Pelayanan imunisai sesuai jadwal ini diberikan kepada bayi untuk menambah kekebalan imun tubuh. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Reisa menambahkan, pastikan ruang atau tempat rutin untuk imunisasi dibersihkan dengan cairan disinfektan dan tersedia fasilitas mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau hand sanitizer.

"Atur meja pelayanan antar petugas dan orang tua agar jarak aman satu hingga dua meter," ujarnya.

Kemudian jalur keluar dan masuk diatur berbeda dan sediakan tempat duduk bagi sasaran imunisasi dan orangtua dan pengantar untuk menunggu. Penyediaan tempat duduk di ruang terbuka untuk menunggu sebelum dan sesudah imunisasi juga diperlukan.

Penentuan jadwal hari dan jam pelayanan imunisasi pun perlu. Ini bertujuan memberikan layanan secara efektif dan informasi jumlah sasaran yang akan dilayani. Petugas imunisasi harus dilengkapi alat pelindung diri, seperti masker dan sarung tangan.

"Seluruh petugas medis wajib menggunakan alat pelindung diri. Bila tersedia sarung tangan harus diganti untuk setiap satu sasaran yang diimunisasi," lanjut Reisa.


Simak Video Menarik Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya