Liputan6.com, Jawa Barat - Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bandung, Ema Sumarna, mengatakan bahwa data kasus positif Corona di Secapa AD tidak masuk ke dalam data kasus COVID-19 Kota Bandung.
Meski Secapa AD berada di Kota Bandung, kata Ema, tetapi tidak semua penghuninya adalah warga Kota Bandung. Terlebih, setiap kasus selalu berbasis pada data administrasi kependudukan.
Baca Juga
"Coba bandingkan dengan kasus di Sukabumi. Ketika ada klaster di sana, tidak masuk wilayah Kota Sukabumi. Ini pun sama, karena datanya nasional. Walau saya belum tahu dari 1.280 yang kemarin terekspos, berapa jumlah warga Kota Bandungnya. Sampai saat ini, belum dapat datanya," kata Ema dalam keterangan resminya di Bandung, Sabtu, 17 Juli 2020.
Advertisement
Meski demikian, Ema mengaku akan mengikuti regulasi. Jika kasus tersebut harus masuk data Kota Bandung, maka akan berpengaruh pada zona biru yang saat ini disandang Kota Bandung.
Artinya, jika status Kota Bandung jadi kuning atau merah, artinya ekonomi yang sudah berjalan berdasarkan aturan harus ditutup kembali. Ema mengingatkan bahwa hal itu harus diperhatikan pula.
"Semua label ada regulasinya, proporsionalitas, relaksasinya juga ada aturan. Ini yang tentunya harus kita cermati dan sikapi. Jangan sampai nanti memengaruhi psikologi kegiatan ekonomi yang sekarang mulai menggeliat di Kota Bandung," ujar Ema.
Namun, Ema memastikan akan terus melakukan pelacakan terhadap warga sekitar Secapa AD melalui rapid test. Data terakhir terdapat sekitar 600 warga yang akan mengikuti rapid test.
Simak Video Menarik Berikut Ini
Diberlakukannya PSBM
Dalam kurun waktu tiga hari terakhir ini, pemerintah Kota Bandung sudah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). Pada PSBM di kawasan Secapa AD, terdapat beberapa cek poin pemeriksaan.
"Sekarang sudah berjalan, ada tiga cek poin yaitu di Jalan Cipaku, Hegarmanah, dan Panorama. Berlaku untuk sekitar tujuh RW dan ada penutupan permanen dari pukul 21.00 WIB sampai 05.00 WIB," jelas Ema.
Ema menjelaskan di luar jam penutupan, masyarakat boleh beraktivitas seperti biasa. Tetapi bagi yang masuk dan keluar di bawah kendali atau kontrol petugas di cek poin.
Advertisement
Imbas untuk Warga
Terkait warga yang terdampak PSBM, Ema memgatakan masih menunggu informasi berjenjang dari RT, RW, Lurah, hingga Camat. Jika memang ada warga yang membutuhkan, maka akan dibantu.
"Di sana juga sudah bergerak (warga), saling peduli antar masyarakat di sana, apalagi di beberapa lokasi ada yang secara ekonomi sangat luar biasa. Sehingga bagaimana kita menyentuh hati kepedulian mereka untuk membantu apabila ada masyarakat yang secara ekonomi harus dibantu," kata Ema.
Semisal di wilayah sekitar Cisatu, Ema menganggap tingkat ekonomi warga setempat mumpuni. Kemungkinan adanya PSBM ini ungkap Ema, hanya mempengaruhi waktu dan mobilitas.
Indikatornya ungkap Ema, sampai saat ini otoritasnta tidak menerima aduan maupun keluhan warga setempat soal PSBM ini. Hal itu dapat disimpulkan tutur Ema, pemerintahan tingkat kewilayahan dapat mengomunikasikan soal penanganan dampak COVID-19 kepada masyarakat dengan baik.