Penanganan Jenazah Pasien COVID-19 di Ruang Rawat, Bagaimana Protokolnya?

Seperit apa protokol penanganan jenazah pasien COVID-19 di ruang perawatan dan kamar jenazah

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 20 Jul 2020, 12:14 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2020, 12:14 WIB
Corona Jambi
Tim gugus tugas Covid-19 Jambi saat menyosialisasikan pemasangan APD dan pemusalaran jenazah Covid-19, Rabu (8/4/2020). Kini per semua daerah di Jambi terdeteksi pasien positif pandemi tersebut. (Liputan6.com / Gresi Plasmanto)

Liputan6.com, Jakarta Penanganan jenazah pasien COVID-19 sedang ramai dibicarakan usai seorang fotografer mengunggah sebuah foto yang memperlihatkan bagaimana jenazah pasien COVID-19 yang terbungkus plastik dan terbujur di sebuah kamar perawatan ke media sosial.

Beberapa warganet bereaksi positif dengan menilai bahwa foto itu merupakan bukti bahwa dampak dari COVID-19 tidak bisa disepelekan, sementara yang lain menyangsikan foto tersebut.

Namun, bagaimana sesungguhnya penanganan jenazah COVID-19 menurut protokol yang berlaku di Indonesia?

Berdasarkan buku "Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19) Revisi ke-5" yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan pada 13 Juli 2020 lalu, tertera bagaimana pencegahan dan pengendalian infeksi untuk pemulasaraan jenazah dari ruang rawat hingga kamar jenazah.

"Jenazah pasien dengan COVID-19 perlu dikelola dengan etis dan layak sesuai dengan agama, nilai, norma, dan budaya. Prinsip utama dalam memberikan pelayanan ini adalah seluruh petugas wajib menjalankan kewaspadaan standar dan didukung dengan sarana prasarana yang memadai," begitu tertulis dalam bagian 6.2.4 buku pedoman tersebut.

Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini

Penanganan Jenazah di Ruang Rawat

PSBB Transisi, Pemakaman Korban Covid-19 di TPU Tegal Alur Meningkat
Suasana TPU Tegal Alur yang tampak banyak makam korban Covid-19 di Jakarta, Kamis (25/6/2020). Menurut petugas makam TPU Tegal Alur, selama masa PSBB Transisi jumlah pemakaman jenazah dengan protap Covid-19 meningkat dibanding bulan lalu. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Adapun salah satu bagian penanganan jenazah COVID-19 dalam pedoman tersebut adalah mengenai penanganan jenazah di ruang rawat sebelum dipindahkan ke kamar jenazah rumah sakit. Berikut isinya.

c. Penanganan jenazah di ruang rawat sebelum ditransfer ke kamar jenazah rumah sakit

1. Tindakan swab nasofaring atau pengambilan sampel lainnya bila diperlukan dilakukan oleh petugas yang ditunjuk di ruang perawatan sebelum jenazah dijemput oleh petugas kamar jenazah.

2. Jenazah ditutup/disumpal lubang hidung dan mulut menggunakan kapas, hingga dipastikan tidak ada cairan yang keluar.

3. Bila ada luka akibat tindakan medis, maka dilakukan penutupan dengan plester kedap air.

4. Petugas kamar jenazah yang akan menjemput jenazah, membawa:

  1. Alat pelindung diri (APD) berupa: masker bedah, goggle/kacamata pelindung, apron plastik, dan sarung tangan non steril.
  2. Kantong jenazah. Bila tidak tersedia kantong jenazah,disiapkan plastik pembungkus.
  3. Brankar jenazah dengan tutup yang dapat dikunci. 

5. Sebelum petugas memindahkan jenazah dari tempat tidur perawatan ke brankar jenazah, dipastikan bahwa lubang hidung dan mulut sudah tertutup serta luka-luka akibat tindakan medis sudah tertutup plester kedap air, lalu dimasukkan ke dalam kantong jenazah atau dibungkus dengan plastik pembungkus. Kantong jenazah harus tertutup sempurna.

6. Setelah itu jenazah dapat dipindahkan ke brankar jenazah, lalu brankar ditutup dan dikunci rapat.

7. Semua APD yang digunakan selama proses pemindahan jenazah dibuka dan dibuang di ruang perawatan.

8. Jenazah dipindahkan ke kamar jenazah. Selama perjalanan, petugas tetap menggunakan masker bedah.

9. Surat Keterangan Kematian atau Sertifikat Medis Penyebab Kematian (SMPK) dibuat oleh dokter yang merawat dengan melingkari jenis penyakit penyebab kematian sebagai penyakit menular sebagaimana formulir terlampir.

10. Jenazah hanya dipindahkan dari brankar jenazah ke meja pemulasaraan jenazah di kamar jenazah oleh petugas yang menggunakan APD lengkap.

Pemulasaraan di Kamar Jenazah

FOTO: Angka Kasus Baru COVID-19 Masih Tinggi
Petugas pemakaman mengenakan hazmat saat membawa jenazah pasien COVID-19 untuk dimakamkan di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Selasa (14/7/2020). Hingga hari ini, lima provinsi mencatat tambahan kasus baru tertinggi yakni Jatim, DKI Jakarta, Sulsel, Kalsel, dan Sumut. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sementara apabila jenazah sudah berada di ruang jenazah, maka protokol berikut yang harus dilakukan:

d. Pemulasaraan jenazah di kamar jenazah

1. Jenazah yang masuk dalam lingkup pedoman ini dianjurkan dengan sangat untuk dipulasara di kamar jenazah.

2. Tindakan pemandian jenazah hanya dilakukan setelah tindakandesinfeksi.

3. Petugas pemandi jenazah menggunakan APD standar.

4. Petugas pemandi jenazah dibatasi hanya sebanyak dua orang. Keluarga yang hendak membantu memandikan jenazah hendaknya juga dibatasi serta menggunakan APD sebagaimana petugas pemandi jenazah.

5. Jenazah dimandikan sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.

6. Setelah jenazah dimandikan dan dikafankan/diberi pakaian, jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah atau dibungkus dengan plastik dan diikat rapat.

7. Bila diperlukan peti jenazah, maka dilakukan cara berikut: jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah dan ditutup rapat; pinggiran peti disegel dengan sealant/silikon; dan dipaku/disekrup sebanyak 4-6 titik dengan jarak masing-masing 20 cm. Peti jenazah yang terbuat dari kayu harus kuat, rapat, dan ketebalan peti minimal 3 cm.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya