Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan Republik Indonesia Terawan Agus Putranto menyampaikan tentang Pagu Anggaran K/L dan Penyelesaian RKA K/L Tahun Anggaran 2021 di mana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendapatkan alokasi pagu indikatif tahun 2021 sebesar Rp. 84.300.366.580.000.
Pernyataan ini berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan (Menkeu) No.S-692/MK/02/2020 dan Menteri PPN/Kepala Bappenas No.B.636/M.PPN/D.8/KU/.01.01/08/2020.
Baca Juga
Selain itu, Kemenkes juga mendapatkan anggaran untuk pos pemulihan ekonomi sebesar Rp25,40 triliun yang digunakan untuk pengadaan vaksin COVID-19, imunisasi, sarana dan prasarana, penelitian dan pengembangan kesehatan serta cadangan bantuan iuran BPJS untuk PBPU/BP.
Advertisement
“Pagu anggaran Kementerian Kesehatan tahun 2021 sebesar Rp.84,3 triliun ini di luar dari tambahan sekitar Rp25,4 triliun untuk penyiapan vaksin dan untuk ketahanan kesehatan nasional,” kata Menkes dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2021 pada Jumat (14/8/2020) di Kemenkeu, Jakarta mengutip Sehat Negeriku.
Menkes menjelaskan dari pagu tersebut, sumber dana terbesar berasal dari Rupiah Murni (RM) anggarannya sebesar 82,42 persen atau Rp69.47 triliun digunakan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar 70,22 persen atau Rp 48,8 triliun, untuk gaji dan operasional sebesar 11 persen atau Rp. 7,3 triliun dan kegiatan tupoksi seperti pengadaan Pemberian Makanan Tambahan (PMT), obat dan vaksin, penempatan Nusantara Sehat, surveilans, serta pelaksanaan program lainnya sebesar 19,27 persen atau Rp13,4 triliun.
Sementara itu, alokasi terbesar kedua yakni Bantuan Layanan Umum (BLU) sebesar 16,56 persen atau Rp13,96 triliun digunakan untuk peningkatan pelayanan RS dan Poltekkes, PLN sebesar 0.53 persen atau Rp450 miliar digunakan untuk pembangunan RS vertikal di Indonesia Timur serta PNBP sebesar 0,49 persen atau Rp409 miliar.
Simak Video Berikut Ini:
Penanganan 6 Masalah Kesehatan
Menkes menjabarkan anggaran tersebut akan diprioritaskan untuk penanganan enam masalah kesehatan di tahun 2021 yang kemudian disebut sebagai Program Nasional.
Keenam kegiatan prioritas tersebut diantaranya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB), pencegahan stunting, peningkatan pengendalian penyakit baik menular maupun tidak menular serta penguatan health security untuk penanganan pandemi, penguatan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) serta peningkatan sistem kesehatan nasional.
“Kementerian Kesehatan memiliki komitmen untuk melaksanakan program dan kegiatan prioritas untuk mendukung pencapaian visi dan misi Presiden terutama dalam pencegahan dan pengendalian penyakit termasuk TB dan COVID-19 serta penguatan health security” terangnya.
Dengan dukungan anggaran tersebut, pihaknya berharap prioritas kegiatan tersebut dapat terwujud sebagai investasi untuk pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan sehat, sehingga dapat membantu meningkatkan pertumbuhan dan pembangunan ekonomi Indonesia.
“Semoga dari Kementerian Kesehatan bisa melaksanakan semua hal strategis ini dan kami akan jalankan dengan sungguh-sungguh yang berdampak langsung pada kepentingan rakyat dan mampu memberikan dukungan pada peningkatan sektor ekonomi nasional,” pungkasnya.
Advertisement