Jokowi Lantik 17 Anggota Konsil Kedokteran Indonesia, Apa Tugas Badan Ini?

Ada 17 anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) periode 2020-2025 yang dilantik di Istana Negara, DKI Jakarta hari ini.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 19 Agu 2020, 17:00 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2020, 17:00 WIB
Jokowi menyaksikan 17 anggota KKI periode 2020-2025 melakukan sumpah. (Foto: Humas/Rahmat) (Tangkapan layar laman Setkab.go.id)
Jokowi menyaksikan 17 anggota KKI periode 2020-2025 melakukan sumpah. (Foto: Humas/Rahmat) (Tangkapan layar laman Setkab.go.id)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini melantik 17 anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) periode 2020-2025 di Istana Negara, DKI Jakarta.

Keanggotaan KKI yang baru ini menggantikan periode sebelumnya yakni masa jabatan 2014-2019, yang kemudian diperpanjang berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 34/M Tahun 2019 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan KKI Periode Tahun 2014-2019.

Presiden Jokowi menetapkan ke-17 nama anggota KKI ini pada 11 Agustus 2020 yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55/M Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) periode 2020-2025 seperti dikutip dari laman setkab.go.id.

Lalu, apa itu KKI?

KKI merupakan suatu badan otonom, mandiri, non struktural dan bersifat independen, yang bertanggung jawab kepada Presiden RI seperti mengutip laman resmi kki.go.id.

Di dalam keanggotaan KKI terdiri dari beberapa orang perwakilan dari beberapa organisasi atau instansi. Diantaranya perwakilan dari Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tugas KKI

Tugas KKI tertuang dalam Pasal 7 Undang-Undang Praktik Kedokteran Nomor 29 tahun 2004. Ada tiga tugas utamanya yakni:

1. Melakukan registrasi dokter dan dokter gigi

2. Mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi

3. Melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait sesuai dengan fungsi masing-masing.

Sementara untuk fungsi, badan ini berperan dalam meningkatkan mutu pelayanan medis di Indonesia. Yaitu fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan, serta pembinaan dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya