Liputan6.com, Jakarta Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan ada tiga faktor yang memungkinkan terjadinya perkawinan di usia anak atau sering disebut pernikahan dini.
Data tersebut menyebutkan, pernikahan dini di bawah usia 18 dua kali lebih mungkin terjadi pada anak perempuan yang tinggal di daerah pedesaan dibanding anak perempuan yang tinggal di perkotaan.
Baca Juga
Selain itu, pernikahan dini tiga kali lebih mungkin terjadi pada keluarga dengan kuintil pengeluaran rendah atau keluarga miskin jika dibanding dengan keluarga kaya.
Advertisement
“Tapi bukan berarti di kota tidak ada, bukan berarti di orang kaya tidak ada,” ujar Deputi Menteri PPPA Bidang Tumbuh Kembang Anak Lenny N. Rosalin, SE, MSc, Mfin, dalam webinar Kemen PPPA, Selasa (8/9/2020).
Pendidikan rendah juga menjadi faktor terjadinya pernikahan dini. Perempuan umur 20-24 yang menikah sebelum umur 18 memiliki kemungkinan empat kali lebih rendah untuk menyelesaikan sekolah menengah atas dibanding dengan yang menikah setelah umur 18.
Simak Video Berikut Ini:
Data Pernikahan Dini 2018
Pada 2018, 1 dari 9 anak perempuan berumur 20-24 menikah sebelum usia 18. Di tahun yang sama, 1 dari 100 laki-laki berumur 20-24 menikah sebelum berusia 18.
“Diperkirakan ada 1.220.900 anak perempuan yang menikah sebelum berumur 18 tahun. Prevalensi perempuan umur 20-24 yang menikah sebelum usia 15 adalah 0.56 persen.”
“Jangan sampai angka ini naik terus, forum anak seluruh Indonesia dan dinas PPPA seluruh Indonesia harus ekstra kerja keras untuk menekan, menghapus, dan menurunkan angka perkawinan anak ini. Intinya anak harus sekolah setinggi mungkin.”
Advertisement