Sesuaikan dengan Rem Darurat COVID-19 DKI Jakarta, Pemkot Bogor Perpanjang PSBMK Sampai 14 September 2020

Pemerintah Kota Bogor memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) selama tiga hari pada 12-14 September 2020 untuk menekan penyebaran COVID-19 di Kota Bogor.

oleh Dyah Puspita Wisnuwardani diperbarui 11 Sep 2020, 09:33 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2020, 09:32 WIB
Kota Bogor Zona Merah COVID-19, Pemkot Akan Terapkan Jam Malam
Pesepeda melintasi area Lawang Salapan atau Tepas Salapan Mlawang Dasakreta, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (29/8/2020). Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan akan menerapkan jam malam, menyusul ditetapkannya kota hujan ini sebagai zona merah COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Guna mengatasi penyebaran COVID-19 yang semakin meningkat dalam beberapa hari terakhir, beberapa pemerintah daerah mengambil langkah kembali memperketat pembatasan sosial di wilayahnya masing-masing.

Pemerintah Kota Bogor memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) selama tiga hari pada 12-14 September 2020 untuk menekan penyebaran COVID-19 di Kota Bogor.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Kamis (10/10/2020) petang di Kota Bogor usai rapat koordinasi virtual dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Banten Wahidin Halim, terkait penanganan terpadu COVID-19.

PSBMK sebelumnya telah diterapkan Pemerintah Kota Bogor selama dua pekan, yakni pada 29 Agustus hingga 11 September 2020. para penerapan PSBMK itu, Pemkot Bogor memberlakukan pembatasan aktivitas warga di luar rumah sampai pukul 21.00 WIB serta pembatasan operasional tempat usaha sampai pukul 18.00 WIB.

 

Saksikan juga video menarik berikut ini:

Menyesuaikan dengan Kebijakan DKI Jakarta

Menurut Bima Arya, perpanjangan sementara PSBMK selama tiga hari itu untuk menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberlakukan kembali PSBB mulai 14 September 2020, sambil menunggu data terbaru status tingkat kewaspadaaan setiap daerah terhadap COVID-19 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTTP) COVID-19 Nasional.

"Perpanjangan selama tiga hari tersebut akan digunakan untuk mempertimbangkan kebijakan yang akan diambil oleh Pemerintah Kota Bogor, sambil menunggu kebijakan selanjutnya dari Pemerintah Provinsi DKI Jkaarta," kata Bima Arya, melansir Antara.

Ia menjelaskan, Gubernur DKI Jakarta melihat kondisi Jakarta darurat sehingga kaan memberlakukan kebijakan PSBB, tapi hal itu akan dikoordinasikan lebih dulu kepada pemerintah pusat. "Hasilnya akan disampaikan kepada daerah penyangga ibu kota yakni Bodetabek."

Bima mengatakan, hasil koordinasi antara DKI Jakarta dengan pemerintah pusat mungkin akan disampaikan ke bodebek pada Senin (14/9/2020). Karenanya Pemerintah Kota Bogor bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor akan melakukan rapat koordinasi lagi pada Senin (14/9) untuk memutuskan langkah selanjutnya setelah berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta dan Pemprov Jawa Barat.

Infografis Disiplin Protokol Kesehatan Harga Mati

Infografis DISIPLIN Protokol Kesehatan Harga Mati
Infografis DISIPLIN Protokol Kesehatan Harga Mati (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya