Ternyata Ini Alasan Presiden Jokowi Memberlakukan PSBB Bukan Lockdown

Lockdown atau karantina wilayah dan PSBB adalah cara memutus rantai penularan Virus Corona COVID-19

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 14 Sep 2020, 13:10 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2020, 13:09 WIB
Jokowi, Vaksin COVID-19,Vaksin Corona Sinovac, Corona, COVID-19, Corona COVID-19
Jokowi melihat langsung uji klinis Vaksin COVID-19 atau Vaksin Corona Sinovac hari pertama di Bandung. Tampak, Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto dan Menteri BUMN Erick Tohir mendampingi Presiden Jokowi. (Foto: Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 di Indonesia, Doni Monardo mengungkapkan alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sedari awal kasus Corona muncul, bukan lockdown atau karantina wilayah.

Sebab, kata Doni, apabila menjalankan karantina wilayah, pemerintah harus bertanggung jawab untuk memberikan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, seperti halnya makan, minum, dan kebutuhan dasar lainnya termasuk juga fasilitas yang menyangkut hidup masyarakat sehari-hari di antaranya air dan listrik.

Hal ini disampaikan Doni Monardo saat memberikan keterangan pers terkait Hasil Rapat Terbatas yang disiarkan secara langsung di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin, 14 September 2020.

Pada kesempatan yang dihadiri juga Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Tohir dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Doni menekankan bahwa tidak ada wilayah nasional di Indonesia yang tidak tunduk kepada Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan nomor 6 tahun 2018.

Di dalam undang-undang tersebut, lanjut Doni, juga diberikan pilihan apakah karantina rumah, karantina rumah sakit, karantina wilayah atau yang selama ini dikenal dengan istilah lockdown, dan PSBB.

"Jadi, kita semua sebelum pemerintah mencabut Perpres yang terkait dengan masalah kekarantinaan kesehatan, termasuk jug status berencana non alam skala nasional, maka kita semua berada di dalam koridor Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan," kata Doni.

"Artinya, semua orang dan seluruh pimpinan baik di pusat maupun daerah harus berorietasi kepada aturan hukum itu. Nah, pilihannya adalah PSBB," Doni menekankan.

Oleh sebab itu, semua daerah harus mengacu kepada keputusan itu dan tidak ada alasan bagi daerah untuk melonggarkan semua aktivitas masyarakat.

"Karena kita sadar sekali bahwa proses transmisi virus COVID-19 bukan dibawa oleh hewan, tetapi manusia. Makanya, pembatasan sosial menjadi program prioritas kita," kata Doni.

"Jadi, kalau kita ingin selamat, ingin menghentikan kasus ini, yang paling penting adalah bagaimana kita patuh terhadap protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak," Doni mengingatkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Berikut Ini


Infografis COVID-19 di Jakarta

Infografis Jakarta Tertinggi se-Indonesia Kasus Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Jakarta Tertinggi se-Indonesia Kasus Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya