Pengetatan PSBB Jakarta, Jusuf Kalla: Sanksi Harus Dijalankan

Soal pengetatan PSBB Jakarta, Jusuf Kalla tegaskan sanksi harus dijalankan.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 20 Sep 2020, 20:00 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2020, 20:00 WIB
FOTO: Petugas Gabungan Gelar Operasi Yustisi di Tugu Tani
Petugas gabungan menggelar Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di kawasan Tugu Tani, Jakarta, Senin (14/9/2020). Operasi tersebut digelar sebagai langkah untuk menekan penyebaran Covid-19 di masa PSBB Jakarta. (Liputa6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Sebagai upaya keberhasilan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta yang berlaku sejak 14 September 2020, sanksi yang sudah ditetapkan perlu dijalankan.

Dalam hal ini, Operasi Yustisi pun perlu menegakkan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Untuk menjaga kedisiplinan masyarakat, perlu adanya sanksi (dan harus dijalankan)," ujar Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla saat memantau kegiatan donor darah massal di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (19/9/2020).

"Kalau imbauan saja tidak akan jalan. TNI dan Polri sudah turun tangan membantu pemerintah daerah--Pemerintah Provinsi DKI Jakarta) untuk mengatasi kerumuman. Nah, sanksi juga harus dijalankan."

Simak Video Menarik Berikut Ini:

Sanksi Tidak Pakai Masker

Jusuf Kalla
Ketua Umum PMI Jusuf Kalla (JK) meminta partisipasi masyarakat dan pengusaha memerangi COVID-19 yang semakin meninggi di Indonesia, terutama di wilayah DKI Jakarta di sela-sela perayaan HUT PMI ke075 di Markas Pusat PMI, Jakarta, Kamis (17/9/2020). (Tim Komunikasi Jusuf Kalla-JK)

Adapun aturan penegakan disiplin dengan sanksi pelanggaran protokol kesehatan di DKI Jakarta, antara lain:

Pelanggaran pemakaian masker

1. Tidak memakai masker 1 kali: kerja sosial 1 jam atau denda Rp250.000

2. Tidak memakai masker 2 kali: kerja sosial 2 jam atau denda Rp500.000

3. Tidak memakai masker 3 kali: kerja sosial 3 jam atau denda Rp750.000

4. Tidak memakai masker 4 kali: kerja sosial 4 jam atau denda Rp1.000.000

"Sanksi Rp250.000 ya cukup dulu. Enggak semua orang punya uang, kasihan juga. Kalau sanksi sosial yang sudah dijalani selama ini ya saya pikir juga cukup," tambah JK, sapaan akrabnya, dalam keterangan video yang diterima Health Liputan6.com.

"Apalagi kalau disuruh membersihkan jalanan. Kan malu juga."

Perangi COVID-19 dengan Hindari dan Matikan

Kasus Covid-19 di Ibukota Bertambah, Mobil Gunner PMI Semprot Cairan Disinfektan
Sebuah mobil gunner spraying melakukan penyemprotan cairan disinfektan di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2020). Pemprov DKI Jakarta terus berupaya melakukan penyemprotan, menegakkan kedisiplinan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan COVID-19. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

JK menegaskan, ada dua cara untuk memerangi COVID-19, yaitu hindari dan matikan. Hindari adalah melakukan 3M (menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun).

Upaya itu butuh partisipasi masyarakat untuk disiplin menjalankannya. Matikan adalah upaya yang dilakukan PMI, seperti sterilasi sarana umum dan ibadah, rumah-rumah, dan perkantoran dengan penyemprotan disinfektan.

Untuk PSBB Jakarta yang diperketat, diharapkan perlu ada ketegasan dan sanksi dari pemerintah untuk mendisiplinkan masyarakat. Hanya sanksi dan ketegasan yang dapat mendisiplinkan masyarakat sebagaimana yang dilakukan oleh negara-negara yang berhasil menurunkan jumlah penularan COVID-19.

"PSBB itu sangat tergantung pada disiplin masyarakat. Kedisiplinan tergantung pada ketegasan dan sanksi dari pemerintah," tegas JK di sela-sela perayaan HUT PMI ke075 di Markas Pusat PMI, Jakarta, Kamis (17/9/2020).

"Karena itu, pemerintah harus tegas dan menjatuhkan sanksi kepada siapa pun yang melanggar disipilin. Belajar dari negara-negara di dunia yang berhasil menurunkan penyebaran COVID-19, yaitu membangun kedisiplinan."

Infografis Rem Darurat PSBB DKI Jakarta

Infografis Rem Darurat PSBB DKI Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Rem Darurat PSBB DKI Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya