Inggris Berlakukan Ancaman Denda hingga 190 Juta Bagi Penolak Isolasi Mandiri

Aturan denda bagi pelanggar isolasi mandiri di Inggris tersebut berlaku mulai 28 September

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 22 Sep 2020, 19:00 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2020, 19:00 WIB
Kemunculan Pertama PM Inggris
PM Inggris, Boris Johnson selesai memberikan pernyataan pada hari pertamanya kembali bekerja setelah pulih dari virus Corona di Downing Street, London, Senin (27/4/2020). Ini menjadi kemunculan pertama PM Johnson di depan publik setelah hampir sebulan terinfeksi COVID-19. (AP/Frank Augstein)

Liputan6.com, Jakarta Inggris bakal memberlakukan sanksi berupa denda tinggi kepada orang-orang yang menolak melakukan isolasi mandiri demi mengendalikan penyebaran COVID-19.

Dilaporkan The Guardian, dikutip Selasa (22/9/2020), per 28 September, mereka yang positif COVID-19 atau dihubungi oleh tim pelacakan karena melakukan kontak dengan orang terinfeksi, wajib melakukan isolasi mandiri.

Jika masyarakat menolak melakukannya, mereka terancam sanksi mulai dari seribu poundsterling (sekitar 19 juta rupiah) hingga 10 ribu poundsterling (sekitar 190 juta rupiah).

Petugas kepolisian juga akan dikerahkan untuk menemukan pelanggar di wilayah dengan kasus COVID-19 tinggi.

"Kami perlu melakukan semua yang kami bisa untuk mengendalikan penyebaran virus ini, demi mencegah orang yang paling rentan terinfeksi dan untuk melindungi layanan kesehatan nasional, serta menyelamatkan nyawa," kata Perdana Menteri Inggris Boris Johnson pada Sabtu malam lalu.

Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini

Kompensasi untuk Yang Tak Bisa Kerja dari Rumah

Tes COVID-19 di London
Seorang perempuan melewati antrean setelah mengunjungi pusat pengujian virus corona di Edmonton, utara London, Kamis (17/9/2020). PM Inggris Boris Johnson mengatakan dirinya bisa menutup pub-pub lebih awal sebagai pencegahan kenaikan kasus Covid-19 untuk kedua kalinya. (JUSTIN TALLIS/AFP)

Johnson menambahkan, mereka yang harus isolasi mandiri namun tidak dapat bekerja dari rumah akan mendapatkan kompensasi sekitar 500 poundsterling (sekitar 9,4 juta rupiah) untuk mengganti kerugian penghasilan selama periode isolasi mereka.

"Sementara banyak orang melakukan yang terbaik untuk mematuhi aturan, saya tidak ingin melihat situasi di mana orang merasa tidak mampu secara finansial untuk isolasi mandiri," tambahnya.

Selain itu, denda tersebut juga siap menanti pemilik usaha yang menolak pekerjanya melakukan isolasi mandiri dengan ancaman pemutusan hubungan kerja.

Pakar di Inggris memang telah memperingatkan pemerintah untuk waspada terhadap lonjakan kasus di negara tersebut. Scientific Advisor Sir Patrick Vallance mengatakan, kemungkinan akan ada 50 ribu kasus per hari pada pertengahan Oktober jika peningkatan terus terjadi.

"Peningkatan jumlah kasus bisa diartikan sebagai peningkatan rawat inap dan peningkatan kematian," kata Vallance seperti dikutip dari Euronews.

Maka dari itu, Vallance mengatakan bahwa dibutuhkan kecepatan dan tindakan yang cukup untuk menurunkan kurvanya.

Infografis Pandemi Belum Berakhir, Gelombang II Covid-19 Mengancam

Infografis Pandemi Belum Berakhir, Gelombang II Covid-19 Mengancam. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Pandemi Belum Berakhir, Gelombang II Covid-19 Mengancam. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya